Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
Negosiasi
Pengertian Negosiasi :
- Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
- Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
- Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
(1) Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2) Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3) Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4) Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
(1) Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2) Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga
pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah
pendiriannya.
(3)Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
(4)Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5)Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha
menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda:
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat
terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru
hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang
bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja
(1) Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
(2) Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya
dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
(1) Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih
banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan.
(2) Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
(3) Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator
yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian
selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh
persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh
ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya
dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara
supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha
mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau
tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang
memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses
perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.
|
netral | |
2.
|
membantu para pihak | |
3.
|
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. |
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak
memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah
selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas Mediator
1. | Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati. | |
2. | Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. | |
3. | Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. |
4. | Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali
kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak. |
Daftar Mediator
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka
berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1. | Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator. | |
2. | Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator. | |
3. | Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator. | |
4. | Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan | |
5. | Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator. | |
6. | Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator. | |
7. | Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku. |
Honorarium Mediator
1.
|
Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. | |
2.
|
Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak. |
Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk
diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak
maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian
perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase
bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan
upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya
sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang
berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku
bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan
yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan
mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau
kenyataan dilapangan.
DASAR HUKUM ARBITRASE
Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan
yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman
Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini
belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan
UUD 1945 tersebut.
B. Pasal 377 HIR
Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :
“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan
mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib
memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”.
Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi
Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan
tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.
C. Pasal 615 s/d 651 RV
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab
Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
- Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
- Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
- Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan
lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3
ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar
pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap
diperbolehkan”.
E. Pasal 80 UU NO. 14/1985
Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di
Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai
arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No.
14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada
mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan
tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini.
Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan
Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950
menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat
yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan
sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No.
1/1950).
F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:
“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai
jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan
diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :
“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah
dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai
ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
G. UU No. 5/1968
yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian
Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal”
atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.
Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai
wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai
penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.
H. Kepres. No. 34/1981
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat
New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10
Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.
I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990
Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No.
34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990
yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.
J. UU No. 30/1999
Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.
Bab III
Kesimpulan / Saran
pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu
dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan
beberapa cara diantarnya melalui :
1. Negosiasi – > Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak
kita dan pihak lawan dimana
kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi
kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi – > Pihak netral yang membantu para pihak dalam
proses perundingan guna mencari
berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa
menggunakan
cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
3. Arbitrase – > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu
pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk
menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang
bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka
tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak
mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan
Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang
bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu
permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian
tersebut.
Sedangkan Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
1. Perundingan – > Perundingan merupakan tindakan atau proses
menawar untuk meraih tujuan
atau kesepakatan yang bisa diterima.
2. Arbitrase – > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut
kebijaksanaan
3. Ligitasi - > Litigasi adalah proses dimana seorang
individu atau badan membawa
sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian
tuntutan atau
penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar