Kasus Bank Century
menjadi salah satu berita yang paling banyak menyita perhatian
masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir, selain pemberitaan
terkait pemilihan umum (pemilu), kriminalisasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dan mafia hukum. Kasus yang berawal dari keputusan
Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara
(PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir
lebih dari setahun. Namun hingga kini belum juga menunjukkan
tanda-tanda bahwa kasus ini akan segera tuntas. Kasus Bank Century
ini dimulai pada sekitar bulan Oktober tahun 2008 lalu. Diawali
dengan jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat berharga milik
Bank Century dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun menderita
kesulitan likuiditas. Akhir Oktober 2008 itu, CAR atau rasio
kecukupan modal Bank Century minus 3,53%. Kesulitan likuiditas
tersebut berlanjut pada gagalnya atau tidak dapat membayar
dana permintaan nasabah oleh Bank Century.BI lalu mengadakan rapat
konsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang sedang
berada di Amerika Serikat melalui
Pada 20 November 2008, BI
mengirimkan surat kepada Menkeu, yang berisikan pemberitahuan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan
memerlukan penanganan lebih lanjut. BI kemudian mengusulkan
dilakukannya langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Malam harinya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang
terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS mengadakan pertemuan membahas
permasalahan Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI mengumumkan CAR
Bank Century mengalami minus hingga 3,52 persen. Maka diputuskanlah
untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen dengan menambah kebutuhan modal
sebesar Rp. 632 miliar. Dari rapat itu juga akhirnya Bank Century
diserahkan kepada LPS. Setelahnya, keluar keputusan untuk mencekal
Robert Tantular, seorang pemegang saham Bank Century serta ketujuh
pengurus lainnya, yaitu Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto
Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris), Hermanus Hasan
Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), dan
Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan). Pada 23 November 2008, LPS
memutuskan untuk memberikan dana untuk memenuhi tingkat kesehatan
Bank Century pada awal Desember. Awal Desember itulah, ribuan
investor Antaboga mulai mengajukan tuntutan terhadap penggelapan dana
investasi senilai Rp. 1,38 T yang ditengarai mengalir kepada Robert
Tantular. Di akhir tahun 2008, Bank Century dilaporkan mengalami
kerugian sebesar Rp. 7,8 T selama tahun 2008. Februari 2009, LPS
kembali memberikan bantuan dana sebesar Rp. 1,5 T. Akhirnya pada Mei
2009 Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI. Pada bulan Juli
2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai
menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu
besar. Namun pada bulan yang sama, LPS masih memberikan suntikan dana
Rp. 630 Miliar. Agustus 2009, DPR memanggil Menkeu, BI, dan LPS untuk
meminta penjelasan perihal pembengkakan suntikan modal hingga Rp. 6,7
T, padahal Namun, hingga kini, kasusnya belum juga tuntas. Poin
penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century
tersebut adalah mengapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan
tidak ada pengucuran dana, namun pemerintah saat itu tetap saja
mengucurkan aliran dana segar ke Bank Century.
Hal inilah yang akhirnya
menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan dirinya sebagai tim
sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak angket kasus
Bank Century ini.
1Tim sembilan ini terdiri
dari Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Ahmad Muzani dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
Andi Rahmat dan Mukhamad Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Lili Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chandra Tirta
Wijaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kurdi Mukhtar dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), dan Bambang Soesatyo dari Partai
Golongan Karya (Golkar), serta Akbar Faisal dari Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura).
Republik Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyatakan bahwa kasus Bank Century ini
harus dibuka selebar-lebarnya hingga terang benderang. Laporan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR menjadi salah
satu acuan kerja pansus. Dalam laporannya tersebut, BPK menemukan
adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar
laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal. Hal tersebut
dibiarkan begitu saja oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas bank,
dengan alasan bahwa pemegang saham telah berkomitmen menjual SSB
bermasalah serta membuat skema penyelesaian. Namun, komitmen skema
penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pemegang saham
pengendali Bank Century. Selama masa kerja pansus selama beberapa
bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus
Bank Century ini. Mulai dari manajemen Bank Century, KKSK, Menteri
Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya, LPS, BPK, PPATK, pemilik
saham, dan nasabah Bank Century, serta pihak-pihak lain yang terkait,
termasuk Jusuf Kalla, Wakil Setelah masa kerja pansus berakhir, kasus
ini belum juga menunjukkan ujungnya. Pansus terkesan hanya menjadi
arena drama politik.
Silang pendapat
bermunculan. Perdebatan memanas tentang apakah keputusan pemberian
PMS tersebut tepat atau tidak, mengapa sampai terjadi,bahkan, sampai
muncul dugaan dari beberapa pihak bahwa ada sebagian dana dari Rp.
6,7 T yang mengalir kepada partai dan caprescawapres . Kasus ini
masuh memanas sampai sekarang.
Baik kebijakan maupun
pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century
ini semuanya adalah salah. Rapat paripurna DPR RI ini diwarnai juga
dengan aksi demonstrasi oleh berbagai elemen massa yang ingin
mengawal rapat paripurna agar menghasilkan keputusan yang sesuai
dengan apa yang diharapkan rakyat. Demonstrasi berlangsung serentak
di depan gedung DPR serta di berbagai kota lain seperti Makassar,
Yogyakarta, Bandung, dan lainnya.
Satu hari pasca
paripurna, Presiden SBY berpidato di Istana menanggapi hasil
paripurna DPR. Dalam pidatonya, SBY kembali menegaskan pembelaannya
terhadap kebijakan dan kepada Boediono dan Sri Mulyani. SBY menyebut
bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan bahkan mengatakan bahwa
Boediono dan Sri Mulyani adalah pihak yang berjasa menyelamatkan
perekonomian Indonesia. Pidato SBY tersebut seakan menafikan hasil
Rapat Paripurna DPR RI. Satu babak drama kasus Bank Century telah
selesai. Namun, bukan berarti selesai begitu saja. Apa yang
diputuskan oleh rapat paripurna DPR tentu membawa
konsekuensi-konsekuensi tertentu.
Perkembangan kasus Bank
Century ini dari waktu ke waktu tidak terlepas dari peranan media
yang selalu memberikan pantauan dan laporan perkembangan kasus
tersebut. Terlebih, rapat pansus seringkali dilaksanakan secara
terbuka. Melalui media juga, masyarakat akhirnya mengetahui seluk
beluk kasus ini, yang sebelumnya tidak terungkap ke publik. Dalam
memberitakan kasus ini, setiap media memiliki ciri khas dan perbedaan
masing-masing. Secara tidak langsung, dapat dikatakan, tiap media.
Bank Century ini ada
permasalahan besar yang ditutupi, yang berujung pada dugaan adanya
indikasi keterlibatan pihak Istana (SBYBoediono).
Contoh pemberitaan di
harian Media Indonesia
...Masih banyak misteri
yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit
investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada
penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan
ekonomi nasional. Ia mengatakan dalam kasus itu terjadi malapraktik
perbankan.
Langkah Penyelesaian
Agar energi bangsa ini
tidak keburu habis tersedot, maka kasus Bank Century harus segera
dituntaskan. Maksudnya “dituntaskan” dalam hal ini adalah
diselesaikan secara hukum.Untuk itu, saya ingin mengusulkan beberapa
langkah yang perlu diambil oleh pihak berwenang, dan termasuk kita
semua.
Langkah-1:
Lupakan Pansus Bank Century.
DPR pasti akan terus menekan KPK untuk ‘menindaklanjuti’
rekomendasinya, tetapi KPK tidak perlu merasa tertekan karenanya. DPR
sendiri sudah menyatakan bahwa proses politik selesai, dan sekarang
masuk ke ranah hukumJadi ya santai saja, dalam arti fokus ke upaya
mencari fakta-fakta hukum.Kalau dengan hanya berpegang pada fakta
hukum itu DPR menjadi tidak puas, dan kemudian melakukan
langkah-langkah yang merugikan KPK secara kelembagaan, percayalah
bahwa rakyat tidak akan membiarkannya.
Langkah-2:Kembali
ke Pokok Masalah.Kita
jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait Bank century
.Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama BC), dan itu
sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.Kedua, ini
sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail
out) dari BC ke parpol dan/atau orang parpol.KPK harus mulai dari
sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar
dalam aliran dana talangan Bank Century seperti yang dituduhkan
dulu.Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan
perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.Kalau benar bahwa ada aliran
dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal
itu terjadi ‘by design’, artinya disengaja oleh para pengambil
keputusan bail out Bank century. Kalau indikasi itu ada, seret para
pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan
tipikor.Kalau tidak ada indikasi, ya hentikan proses hukumnya.
Langkah-3: Jangan
Terjebak pada Perdebatan Akademis tentang Bail Out.Kalau
yang dipersoalkan adalah apakah keputusan bail out BC itu benar atau
salah, percayalah, bahwa kita tidak akan pernah sampai pada sebuah
kesimpulan yang solid. Selalu akan kita temui argumentasi akademis
yang membela atau menyalahkan bail out. Dan itu tidak ada hubungannya
dengan jumlah ‘ekonom’ yang kita mintai pendapat, hasilnya akan
sama: ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu mirip dengan
perdebatan tiada henti tentang ‘mekanisme pasar’ vs ‘intervensi
pemerintah’.
Langkah-4: Pak
Boediono,Bu Sri Mulyani, Anggota DPR, Jangan Merasa Bener Sendiri.
Anggota DPR perlu agak rendah hati, dengan terlalu cepat membuat
kesimpulan bahwa seseorang bersalah (secara hukum) sebelum proses
hukum selesai.Pak Boed dan Bu Ani juga, jangan membuat pernyataan
yang kesannya ‘tidak mau tahu’ terhadap kemungkinan penyelewengan
yang muncul akibat keputusan yang Bapak/Ibu buat dengan menyatakan
bahwa “mereka itu kan ‘free rider’ yang selalu ada dalam setiap
kebijakan”. Free rider sih free rider, tetapi jangan naif, bahwa
memang ada beberapa kebijakan yang kelihatannya sengaja dibuat untuk
menciptakan ‘free rider’ tertentu yang punya lobby kuat. Mestinya
Bapak/ibu bersikap kritis terhadap keputusan sendiri, termasuk tidak
menutup-nutupi kemungkinan adanya kesengajaan pihak tertentu untuk
memberikan informasi yang salah. Dan kalau ternyata memang ada
pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari keputusan
Bapak/Ibu, karena dana yang digunakan adalah uang negara meskipun
Bapak/Ibu mungkin tidak terlibat langsung, sebaiknya Bapak/Ibu minta
maaf kepada publik.
Langkah-5: Pak
SBY, Bicaralah.
Kalau langkah-langkah diatas disepakati, sebagai penanggung jawab
tertinggi pemerintahan, SBY mestinya menjelaskan kepada rakyat
tentang proses yang sedang dan akan berjalan. Jadi rakyat akan tahu
pada titik mana kasus Bank Century itu akan berujung, bukan dari sisi
waktu, tapi dari sisi substansi permasalahannya.
Langkah-6: Kita
Semua, Mari Tidak Terjebak Agenda Para Politisi.Empat
tahun lagi (2014) aakan ada pemilu. SBY sudah tidak mungkin maju
lagi.Implikasinya, pertarungan dianggap akan lebih ’seimbang’,
karena berkurangnya ‘faktor SBY’, khususnya dalam pemilihan
presiden. Bagi para politisi, penting bagi mereka untuk terus-menerus
‘menampakkan diri’ pada calon pemilih. Berbagai cara ditempuh,
dari yang elegan sampai yang ‘norak’.Tapi bagi kita, atau
sebagian besar di antara kita, yang bukan politisi, kita tidak punya
kepentingan itu, jadi ya tidak perlu terbawa oleh ‘alunan musik’
para politisi itu..
Pada intinya, kunci
penuntasan masalah Bank Century adalah menyederhanakan masalah agar
tetap fokus pada pokok persoalan, dan melokalisir masalah agar tidak
merembet ke hal-hal lain yang cuma bikin ‘ramai’ tapi tidak
membantu menyelesaikan.Kesemuanya dilakukan, sekali lagi, agar
kehidupan kita sebagai bangsa tidak terus-menerus ‘terdominasi’
oleh hiruk-pikuk persoalan politik, khususnya Bank Century. Supaya
kita bisa mencurahkan perhatian dan energi kita pada hal-hal lain
yang tidak kalah pentingnya, bahkan dalam banyak kasus: lebih
penting.
Karena ini bukan
permainan catur, yang kalau sudah tiga kali langkah bolak-balik,
diputuskan remisi dan permainan selesai…
Sumber :
http://tehfira.blogspot.com/2010/03/makalah-kasus-bank-century.html
2009, 25 November. Kasus
Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat
Kabar], halaman 22
Artikelnya bagusss...
BalasHapusSekedar ingin berbagi aja, barangkali bisa menambah sedikit referensi mengenai masalah Bank Century
Klik --> Makalah Audit Bank Century