Sabtu, 28 April 2012

Kasus Bank Century

Kasus Bank Century menjadi salah satu berita yang paling banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir, selain pemberitaan terkait pemilihan umum (pemilu), kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mafia hukum. Kasus yang berawal dari keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir lebih dari setahun. Namun hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda bahwa kasus ini akan segera tuntas. Kasus Bank Century ini dimulai pada sekitar bulan Oktober tahun 2008 lalu. Diawali dengan jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat berharga milik Bank Century dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas. Akhir Oktober 2008 itu, CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53%. Kesulitan likuiditas tersebut berlanjut pada gagalnya atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oleh Bank Century.BI lalu mengadakan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang sedang berada di Amerika Serikat melalui
Pada 20 November 2008, BI mengirimkan surat kepada Menkeu, yang berisikan pemberitahuan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan memerlukan penanganan lebih lanjut. BI kemudian mengusulkan dilakukannya langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Malam harinya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS mengadakan pertemuan membahas permasalahan Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI mengumumkan CAR Bank Century mengalami minus hingga 3,52 persen. Maka diputuskanlah untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen dengan menambah kebutuhan modal sebesar Rp. 632 miliar. Dari rapat itu juga akhirnya Bank Century diserahkan kepada LPS. Setelahnya, keluar keputusan untuk mencekal Robert Tantular, seorang pemegang saham Bank Century serta ketujuh pengurus lainnya, yaitu Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), dan Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan). Pada 23 November 2008, LPS memutuskan untuk memberikan dana untuk memenuhi tingkat kesehatan Bank Century pada awal Desember. Awal Desember itulah, ribuan investor Antaboga mulai mengajukan tuntutan terhadap penggelapan dana investasi senilai Rp. 1,38 T yang ditengarai mengalir kepada Robert Tantular. Di akhir tahun 2008, Bank Century dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp. 7,8 T selama tahun 2008. Februari 2009, LPS kembali memberikan bantuan dana sebesar Rp. 1,5 T. Akhirnya pada Mei 2009 Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI. Pada bulan Juli 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Namun pada bulan yang sama, LPS masih memberikan suntikan dana Rp. 630 Miliar. Agustus 2009, DPR memanggil Menkeu, BI, dan LPS untuk meminta penjelasan perihal pembengkakan suntikan modal hingga Rp. 6,7 T, padahal Namun, hingga kini, kasusnya belum juga tuntas. Poin penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century tersebut adalah mengapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, namun pemerintah saat itu tetap saja mengucurkan aliran dana segar ke Bank Century.
Hal inilah yang akhirnya menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan dirinya sebagai tim sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak angket kasus Bank Century ini.
1Tim sembilan ini terdiri dari Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Muzani dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andi Rahmat dan Mukhamad Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lili Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chandra Tirta Wijaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kurdi Mukhtar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Bambang Soesatyo dari Partai Golongan Karya (Golkar), serta Akbar Faisal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyatakan bahwa kasus Bank Century ini harus dibuka selebar-lebarnya hingga terang benderang. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR menjadi salah satu acuan kerja pansus. Dalam laporannya tersebut, BPK menemukan adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal. Hal tersebut dibiarkan begitu saja oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas bank, dengan alasan bahwa pemegang saham telah berkomitmen menjual SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian. Namun, komitmen skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali Bank Century. Selama masa kerja pansus selama beberapa bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus Bank Century ini. Mulai dari manajemen Bank Century, KKSK, Menteri Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya, LPS, BPK, PPATK, pemilik saham, dan nasabah Bank Century, serta pihak-pihak lain yang terkait, termasuk Jusuf Kalla, Wakil Setelah masa kerja pansus berakhir, kasus ini belum juga menunjukkan ujungnya. Pansus terkesan hanya menjadi arena drama politik.
Silang pendapat bermunculan. Perdebatan memanas tentang apakah keputusan pemberian PMS tersebut tepat atau tidak, mengapa sampai terjadi,bahkan, sampai muncul dugaan dari beberapa pihak bahwa ada sebagian dana dari Rp. 6,7 T yang mengalir kepada partai dan caprescawapres . Kasus ini masuh memanas sampai sekarang.
Baik kebijakan maupun pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century ini semuanya adalah salah. Rapat paripurna DPR RI ini diwarnai juga dengan aksi demonstrasi oleh berbagai elemen massa yang ingin mengawal rapat paripurna agar menghasilkan keputusan yang sesuai dengan apa yang diharapkan rakyat. Demonstrasi berlangsung serentak di depan gedung DPR serta di berbagai kota lain seperti Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan lainnya.
Satu hari pasca paripurna, Presiden SBY berpidato di Istana menanggapi hasil paripurna DPR. Dalam pidatonya, SBY kembali menegaskan pembelaannya terhadap kebijakan dan kepada Boediono dan Sri Mulyani. SBY menyebut bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan bahkan mengatakan bahwa Boediono dan Sri Mulyani adalah pihak yang berjasa menyelamatkan perekonomian Indonesia. Pidato SBY tersebut seakan menafikan hasil Rapat Paripurna DPR RI. Satu babak drama kasus Bank Century telah selesai. Namun, bukan berarti selesai begitu saja. Apa yang diputuskan oleh rapat paripurna DPR tentu membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu.
Perkembangan kasus Bank Century ini dari waktu ke waktu tidak terlepas dari peranan media yang selalu memberikan pantauan dan laporan perkembangan kasus tersebut. Terlebih, rapat pansus seringkali dilaksanakan secara terbuka. Melalui media juga, masyarakat akhirnya mengetahui seluk beluk kasus ini, yang sebelumnya tidak terungkap ke publik. Dalam memberitakan kasus ini, setiap media memiliki ciri khas dan perbedaan masing-masing. Secara tidak langsung, dapat dikatakan, tiap media.
Bank Century ini ada permasalahan besar yang ditutupi, yang berujung pada dugaan adanya indikasi keterlibatan pihak Istana (SBYBoediono).
Contoh pemberitaan di harian Media Indonesia
...Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Ia mengatakan dalam kasus itu terjadi malapraktik perbankan.
Langkah Penyelesaian
Agar energi bangsa ini tidak keburu habis tersedot, maka kasus Bank Century harus segera dituntaskan. Maksudnya “dituntaskan” dalam hal ini adalah diselesaikan secara hukum.Untuk itu, saya ingin mengusulkan beberapa langkah yang perlu diambil oleh pihak berwenang, dan termasuk kita semua.
Langkah-1: Lupakan Pansus Bank Century. DPR pasti akan terus menekan KPK untuk ‘menindaklanjuti’ rekomendasinya, tetapi KPK tidak perlu merasa tertekan karenanya. DPR sendiri sudah menyatakan bahwa proses politik selesai, dan sekarang masuk ke ranah hukumJadi ya santai saja, dalam arti fokus ke upaya mencari fakta-fakta hukum.Kalau dengan hanya berpegang pada fakta hukum itu DPR menjadi tidak puas, dan kemudian melakukan langkah-langkah yang merugikan KPK secara kelembagaan, percayalah bahwa rakyat tidak akan membiarkannya.
Langkah-2:Kembali ke Pokok Masalah.Kita jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait Bank century .Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama BC), dan itu sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.Kedua, ini sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail out) dari BC ke parpol dan/atau orang parpol.KPK harus mulai dari sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar dalam aliran dana talangan Bank Century seperti yang dituduhkan dulu.Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.Kalau benar bahwa ada aliran dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal itu terjadi ‘by design’, artinya disengaja oleh para pengambil keputusan bail out Bank century. Kalau indikasi itu ada, seret para pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan tipikor.Kalau tidak ada indikasi, ya hentikan proses hukumnya.
Langkah-3: Jangan Terjebak pada Perdebatan Akademis tentang Bail Out.Kalau yang dipersoalkan adalah apakah keputusan bail out BC itu benar atau salah, percayalah, bahwa kita tidak akan pernah sampai pada sebuah kesimpulan yang solid. Selalu akan kita temui argumentasi akademis yang membela atau menyalahkan bail out. Dan itu tidak ada hubungannya dengan jumlah ‘ekonom’ yang kita mintai pendapat, hasilnya akan sama: ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu mirip dengan perdebatan tiada henti tentang ‘mekanisme pasar’ vs ‘intervensi pemerintah’.
Langkah-4: Pak Boediono,Bu Sri Mulyani, Anggota DPR, Jangan Merasa Bener Sendiri. Anggota DPR perlu agak rendah hati, dengan terlalu cepat membuat kesimpulan bahwa seseorang bersalah (secara hukum) sebelum proses hukum selesai.Pak Boed dan Bu Ani juga, jangan membuat pernyataan yang kesannya ‘tidak mau tahu’ terhadap kemungkinan penyelewengan yang muncul akibat keputusan yang Bapak/Ibu buat dengan menyatakan bahwa “mereka itu kan ‘free rider’ yang selalu ada dalam setiap kebijakan”. Free rider sih free rider, tetapi jangan naif, bahwa memang ada beberapa kebijakan yang kelihatannya sengaja dibuat untuk menciptakan ‘free rider’ tertentu yang punya lobby kuat. Mestinya Bapak/ibu bersikap kritis terhadap keputusan sendiri, termasuk tidak menutup-nutupi kemungkinan adanya kesengajaan pihak tertentu untuk memberikan informasi yang salah. Dan kalau ternyata memang ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari keputusan Bapak/Ibu, karena dana yang digunakan adalah uang negara meskipun Bapak/Ibu mungkin tidak terlibat langsung, sebaiknya Bapak/Ibu minta maaf kepada publik.
Langkah-5: Pak SBY, Bicaralah. Kalau langkah-langkah diatas disepakati, sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan, SBY mestinya menjelaskan kepada rakyat tentang proses yang sedang dan akan berjalan. Jadi rakyat akan tahu pada titik mana kasus Bank Century itu akan berujung, bukan dari sisi waktu, tapi dari sisi substansi permasalahannya.
Langkah-6: Kita Semua, Mari Tidak Terjebak Agenda Para Politisi.Empat tahun lagi (2014) aakan ada pemilu. SBY sudah tidak mungkin maju lagi.Implikasinya, pertarungan dianggap akan lebih ’seimbang’, karena berkurangnya ‘faktor SBY’, khususnya dalam pemilihan presiden. Bagi para politisi, penting bagi mereka untuk terus-menerus ‘menampakkan diri’ pada calon pemilih. Berbagai cara ditempuh, dari yang elegan sampai yang ‘norak’.Tapi bagi kita, atau sebagian besar di antara kita, yang bukan politisi, kita tidak punya kepentingan itu, jadi ya tidak perlu terbawa oleh ‘alunan musik’ para politisi itu..
Pada intinya, kunci penuntasan masalah Bank Century adalah menyederhanakan masalah agar tetap fokus pada pokok persoalan, dan melokalisir masalah agar tidak merembet ke hal-hal lain yang cuma bikin ‘ramai’ tapi tidak membantu menyelesaikan.Kesemuanya dilakukan, sekali lagi, agar kehidupan kita sebagai bangsa tidak terus-menerus ‘terdominasi’ oleh hiruk-pikuk persoalan politik, khususnya Bank Century. Supaya kita bisa mencurahkan perhatian dan energi kita pada hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya, bahkan dalam banyak kasus: lebih penting.
Karena ini bukan permainan catur, yang kalau sudah tiga kali langkah bolak-balik, diputuskan remisi dan permainan selesai…
Sumber :
http://tehfira.blogspot.com/2010/03/makalah-kasus-bank-century.html
2009, 25 November. Kasus Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 22

1 komentar:

  1. Artikelnya bagusss...
    Sekedar ingin berbagi aja, barangkali bisa menambah sedikit referensi mengenai masalah Bank Century
    Klik --> Makalah Audit Bank Century

    BalasHapus