- Pengertian
Pasal 1 point 1
Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Pesrseroan Terbatas, yang
dimaksud dengan Perseroan Terbatas ( Selanjutnya disebut Perseroan)
adalah badan hukm yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- Bentuk Hukum
Sebagaimana telah
ditegaskan dalam Pasal 1 point 1. Undang-Undang No.40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas bahwa bentuk hukum PT adalah badan hukum.
Sebagai suatu hukum maka tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PT menentukan bahwa
pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian Pesrseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan ini
mempertegas cirri perseroan terbatas bahwa pemegang saham hanya
bertanggung jawab atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak
meliputi harta kekayaan pribadinya.
Dalam hal-hal
tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas
tersebu. Tanggung jawab terbatas ini tidak berlaku apabila :
- Persyaratan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum belum atau tidak berlaku.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan persseroan , yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
- Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas
sebagai suatu badan hukum mempunyai persyaratan dan mekanisme
pendirian yang berbeda dengan bentuk-bentuk usaha lainnya yaitu Firma
, dan CV. Untuk mendirikan suatu PT harus memenuhi syarat sebagai
berikut ;
a Didirikan oleh dua
orang atau lebih
b.Setiap pendiri
Perseroan wajib mengambil bagian pada saat saham perseroan didirikan
.
Prosedur pendirian
Perseroan Terbatas
- Pembuatan akte pendirian oleh Notaris
- Pengesahan oleh Menteri di bidang Hukum dan HAM
- Pendaftaran Perseroan
- Pengumuman di dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
- Modal dan Saham
Modal
Modal dasar
perseroan terbatas terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Modal
Pasar perseroan paling sedikit adalah Rp 50.000.000. Namun
Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan
jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan
modal dasar yang disebutkan di atas. Paling sedikit 25 % dari modal
dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh . Modal
ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang
sah. Yang dimaksud bukti penyetoran yang sah antara lai bukti setoran
pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan atau neraca
Perseroan yang ditanda tangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Penambahan Modal
Penambahan modal
Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama
1 tahun. Penyerahan kewenangan tersebut dapat sewaktu-waktu ditarik.
Keputusan RUPS untuk
penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
PT.
Saham
Saham perseroan
dikeluarkan atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh
mengeluarkan saham atas tunjuk. Persyaratan kepemilikan saham dapat
ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Nilai saham harus
dicantumkan dalam mata uang rupiah . saham tanpa nilai nominal tidak
dapat dikeluarkan.
Saham member hak
kepada pemiliknya antara lain :
- Hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham
- Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
- Hak untuk menerima deviden yang dibagikan
- Hak untuk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi
- Organ Perseroan Terbatas
Organ perseroan
terbatas adalah :
Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) , Direksi , dan dewan Komisaris
- Penggabungan, Peleburan , Pengembalialihan , dan pemisahan
Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang beralih karena
hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya
status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.
Alasan dan Tujuan
Penggabungan :
Penggabungan dan
pengambilalihan mempunyai tujuan utama yang sama yaitu untuk
meningkatkan strategi perusahaan Beberapa alasan untuk melakukan
penggabungan dan pengambilalihan adalah sebagai berikut :
- Pertimbangan pasar
- Penghematan distribusi
- Diversifikasi
- Research and Development
- Pertimbangan Finansial
- Pertimbangan Sumber Daya Manusia
Peleburan
Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang
meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
Pengambilalihan
Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Pemisahan
Pemisahan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena
hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva
perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar