Sabtu, 28 April 2012

Perseroan Terbatas



  1. Pengertian
Pasal 1 point 1 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Pesrseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas ( Selanjutnya disebut Perseroan) adalah badan hukm yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

  1. Bentuk Hukum
Sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 point 1. Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa bentuk hukum PT adalah badan hukum. Sebagai suatu hukum maka tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PT menentukan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Pesrseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan ini mempertegas cirri perseroan terbatas bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebu. Tanggung jawab terbatas ini tidak berlaku apabila :
  1. Persyaratan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum belum atau tidak berlaku.
  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan persseroan , yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

  1. Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum mempunyai persyaratan dan mekanisme pendirian yang berbeda dengan bentuk-bentuk usaha lainnya yaitu Firma , dan CV. Untuk mendirikan suatu PT harus memenuhi syarat sebagai berikut ;
a Didirikan oleh dua orang atau lebih
b.Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian pada saat saham perseroan didirikan .
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas
  1. Pembuatan akte pendirian oleh Notaris
  2. Pengesahan oleh Menteri di bidang Hukum dan HAM
  3. Pendaftaran Perseroan
  4. Pengumuman di dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

  1. Modal dan Saham
Modal
Modal dasar perseroan terbatas terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Modal Pasar perseroan paling sedikit adalah Rp 50.000.000. Namun Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar yang disebutkan di atas. Paling sedikit 25 % dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh . Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Yang dimaksud bukti penyetoran yang sah antara lai bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan atau neraca Perseroan yang ditanda tangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Penambahan Modal
Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Penyerahan kewenangan tersebut dapat sewaktu-waktu ditarik.
Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PT.

Saham
Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah . saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
Saham member hak kepada pemiliknya antara lain :
  1. Hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham
  2. Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
  3. Hak untuk menerima deviden yang dibagikan
  4. Hak untuk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi

  1. Organ Perseroan Terbatas
Organ perseroan terbatas adalah :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) , Direksi , dan dewan Komisaris

  1. Penggabungan, Peleburan , Pengembalialihan , dan pemisahan
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Alasan dan Tujuan Penggabungan :
Penggabungan dan pengambilalihan mempunyai tujuan utama yang sama yaitu untuk meningkatkan strategi perusahaan Beberapa alasan untuk melakukan penggabungan dan pengambilalihan adalah sebagai berikut :
  1. Pertimbangan pasar
  2. Penghematan distribusi
  3. Diversifikasi
  4. Research and Development
  5. Pertimbangan Finansial
  6. Pertimbangan Sumber Daya Manusia

Peleburan
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pemisahan
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar