Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan
lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex
specialis derogate lex generalis
(hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang
(KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian
khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata
yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga
diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan
ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut
berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul
perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang
timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
1. hukum tertulis yang
dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak
dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak
Cipta.
Materi-materi hukum dagang
dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang
Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara
khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD
dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan
khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan
negara, hak cipta dll.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian
dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hubungan antara KUHD dengan
KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena
memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian
dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus
dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD
tidak mengaturnya secara khusus.
SUMBER :
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar