- Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
subtansinya, Hak Kekayaan Intelektual berhubungan erat dengan benda
tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari
cipta, rasa, dan karsa manusia. Definisi yang bersifat lebih umum
dikemukakan oleh Jill Mc Keogh dan Abdrew Stewart yang mendefinisikan
HKI adalah sekumpulan hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi
investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif.
Apapun
rumusan definisi yang dikemukan para ahli maupun lembaga-lembaga, HKI
selalu mengandung tiga unsure , yaitu :
- Mengandung hak ekslusif yang diberikan oleh hukum
- Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang disasarkan pada kemampuan intelektual.
- Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
- Cabang-Cabang Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual yang dianut di Indonesia mengenal tujuh cabang ,
yaitu :
- Hak Cipta 6. Indikasi Geografis
- Hak Kekayaan Indutri 7. Rahasia Dagang
- Paten 8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Merek
- Desain Industri
- Hak Cipta
Dasar
hukum dan pengertian Hak Cipta
Dalam
HKI di Indonesia , pengaturan hak cipta sebagai cabang HKI di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta (UU HC ). Adapun yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku. Yang
dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan
bagi pmegangnya hingga tidak ada pihak lain yang memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang
diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya
literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya
referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik,
dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar,
fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti
novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi
dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak
cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan,
produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio
dan televisi.
2. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan
indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan
intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia
dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan,
dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik
baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya
20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual
tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa
tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan
tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli
sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat
teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah
benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis
atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan
elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil
hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat
kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan
suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas
benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan
memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada
umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal
barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki
kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh
faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang
memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan
lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah
yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang
bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan
kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang
memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an
perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam
sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan
sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu
ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual
menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai
yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk
berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset,
desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik,
buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual
karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan
karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya.
Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang
berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih
tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat
diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain
atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk
menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya
itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an
intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan
in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan
film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo
produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan
intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan
pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka
perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber
perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan
perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai
cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar
perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan
interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral,
kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama
kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun
1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement
sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas
perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan
internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas
perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal
yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang
terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini
tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan
perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini
sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang
memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang
lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk
menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan
TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan.
Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan
ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu,
perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan
perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI,
termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi
kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS
untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung
transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI.
Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan
yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus
memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur
dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga
telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur
dalam Perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar