AKUNTANSI
INTERNASIONAL
STANDAR AKUNTANSI DI JERMAN
Disusun
oleh
4EB13
ANANDA PUTRI AULIA 20210634
AWIKA BAHANI 21210236
IMAS MASTUROH 23210481
INDRI NOVITASARI 23210538
MOCHAMMAD HAFIZH 24210439
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring
dengan perkembangan zaman dan teknologi, akuntansi juga turut berkembang sesuai
dengan tuntutan dunia ekonomi dan bisnis. Tentunya perkembangan akuntansi
sendiri membawa dampak positif bagi para pelaku ekonomi dan semua pihak yang
terlibat. Dimana seiring dengan perkembangan zaman dibutuhkan suatu standar
akuntansi yang bersifat global yang berkualitas tinggi dan kerangka akuntansi
berbasiskan prinsip yang meliputi penilian profesional yang kuat dengan
disclosure yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi,
penjelasan hinggan mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait
transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keungan dapat dengan
mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan
dunia.
Upaya
untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum
pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru
ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal diluar pasar negara
asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi
secara Internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat
dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang
orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-olah keduanya
memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum
standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan
bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh
karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional.
Oleh
karena itu, makalah ini membahas mengenai standar akuntansi di Negara Jerman
dan juga standar akuntansi internasional yaitu IFRS agar memberikan kita
pengetahuan dan informasi mengenai standar akuntansi.
BAB II
PEMBAHASAN
Akuntansi di Jerman
Negara Jerman adalah salah satu
Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara
Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau
International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting
dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis,
Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
Lingkungan akuntansi di Jerman
mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya
Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai
prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa
setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan
keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya
berlaku bagi perusahaan besar.
Pengungkapan lebih banyak,
konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan. Laporan
manajemen dan persayaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah
pemberlakuan undang – undang Publikasi Perusahaan tahun 1969. Undang – undang
baru diberlakukan pada tahun 1998:
1. Perusahaan menerbitkan saham atau
utang pada sebuah pasar modal yang rerorganisir untuk mengungkapkan prinsip
yang diteriman secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang
dibuatnya.
2. Memperbolehkan pendirian organisasi
sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan
konsolidasi.
Perlindungan terhadap kreditor
merupakn perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerman yang dimasukkan
dalam hukun komersial. Penilaia neraca yang konservatif merupakan hal utama
bagi perlindungan kreditor.
Hukum pajak secara garis besar
menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan ( Masggeblichkeitsprinzip )
menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam
catatan keuangan perusahaan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada
perbedaan yang dibuat antara laporan keuangan yang disusun untuk keperluan
pajak dan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa
mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara
anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh,
dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang
Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985.
Dua undang-undang baru diberlakukan
pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga
Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan
saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip
akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi
yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk
menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak
secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan
(Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa
yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Regulasi Dan Penegakan Aturan
Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak
memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami
di negara – negara berbahasa inggris. Institut Jerman, bursa efek Frankfurt,
asosiasi dagang Jerman dan para akdemis akuntansi memberikan konsultasi dalam
berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan
keuangan. Undang – undang tentang pengendalian dan transparansi ( KonTraG )
tahun 1998 mengenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan
swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
1. Mengembangkan rekomendasi atas
penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
2. Memberikan nasehat kepada kementrian
kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
3. Mewakili Jerman dalam organisasi
akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap
pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun
demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama.
l German Cormercial Code ( HGB )
l German Accounting Standarts Board
l Financial Reporting Enforcement
Panel
l Chamber of Accountants
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.
Terdapat dua kelompok auditor yang
ditetapkan oleh hukum untuk memeriksa audit independen dalam perusahaan :
1. Wirtschaftsprufer
( WP ) atau pemeriksa perushaaan, yang diwajibkan untuk bergabung dalam kamar
akuntansi resmi ( Wirtschaftspruferkammer ), yang didirikan pada tahun 1971
sebagai badan pengatur WP.
2. Vereidigte
Burchprufer ( pemerikasaan buku tersumpah ) terbentuk pada tahun 1980-an, yang
hanya diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan berukuran kecil dan menengah.
Pelaporan
keuangan
Undang – undang akuntansi 1985 secara khusus
menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. neraca
2. laporan laba rugi
3. catatan atas laporan keuangan
4. laporan manajemen
5. laporan auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan
di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola
perusahaan dan dewan pengawas perusahaan laporan ini berisi pendapat terhadap
prospek mada depan perusahaan dan khususnya factor factor yang mengancam
kelangsunganhidup perusahaan.
Ada
tiga kelompok ukuran organisasi usaha; kecil, menengah dan besar yang
didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah
karyawan. Perusahaan yang memilki surat berharga yang diperdagangkan kepada
public pasti dalam kategori besar.
Perusahaan
kecil dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perushaan berukuran
kecil dan menengah dapat menyusun laporan laba rugi, catatan laporan keuangan
memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit. Perusahaan yang sahamnya
diperdagangkan kepada publik harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.
Pengungkupan
catatan laporan keuangan berupa catatan kaki sebagai jalan untuk mencapai
penyajian yang benara dan jujur pada saat penyusunan yang berbasis pajak.
Laporan
manajemen menjelaskna posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun
tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap
perkembangan masa depan, dan kegiatan pengembangan dan penelitiannya.
Sistem
pelaporan keuangan dijerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada
dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perushaan, laporan
auditor tidak tersedia bagi pemengang saham. Laporan ini berisi pendapat
terhadap prospek masa depan perushaan, dan khususnya yang mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
Legislasi
yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan
utang atau ekuitas pada pasar modal teroganisir untuk menggunakan standar yang
diterima secara internasional ( IFRS atau GAAP AS ) dalam laporan keuangan
konsolidasi sebagai ganti hukum komersial jerman ( KapAEG ). Namun hal ini
berlaku hingga tahun 2004, dimana setelah inisiatif uni eropa untuk menggunakan
IFRS akan mulai berlaku efektif.
Pengukuran
Akuntansi
GAS lebih ketat di bandingkan dengan
HGB dalam laporan keuangan kosolidasi, menurut GAS 4, metode revaluasi harus
digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan
usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa
diaolokasikan menjadi goowill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih
dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya,
perusahan-perusahaan jerman sekarang dapat memilih utnuk menyusun laporan
keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan jerman sebagaimana dijelaskan di
atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut
dapat di temukan dalam praktik dan para pembaca lapoaran keuangan jermana harus
berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang di gunakan.
a.
Menurut
hukum komersial, metode pembelian ( akuisisi ) yang diperbolehkan adalah :
1)
Metode nilai
buku, dimana aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai
sebesar nilai kini dan jumalh yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat
diamortisasikan selama 4-20 tahun.
2)
Metode
revaluasi, dimana aktiva dan kewajiban diperoleh dalam penggabungan usaha harus
direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi
goodwill. Goodwill diamortisasikan selama tidak lebih dari 20 tahun.
b.
Persediaan,
persediaan dinilai lebih rendah antara biaya atau pasar, FIFO dan metode
rata-rata digunakan untuk menentukan biaya. Sedangkan aktiva tetap yang dapat
disusulkan ditenetukan oleh tarif depresiasi pajak.
Ada
lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman, yaitu:
— German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam
bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC
(Otoritas penyusun standar Jerman)
— Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol
kepatuhan).
— Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan
sector swasta)
— Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector
public)
— Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)
BAB III
PENUTUP
Negara
jerman menggunakan standar akuntansi International Accounting Standards Board (
IASB ). Dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara
yang lainnya adala Prancis, Jepang,
Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
Hukum
pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (
Masggeblichkeitsprinzip ) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa
yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang
akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang
meliputi :
1. neraca
2. laporan laba rugi
3. catatan atas laporan keuangan
4. laporan manajemen
5. laporan auditor
DAFTAR PUSTAKA
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/sistem-sistem-akuntansi-di-dunia.html
Choi D.S. Frederick & Meek K.
Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar