Rabu, 28 September 2011

Pengelolaan Koperasi

Adakah koperasi di sekolah Anda dahulu? tentu Anda pernah mendengar apa itu koperasi? Koperasi adalah salah satu badan usaha yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi adalah saka guru perekonomian Indonesia.
A.    Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Organisasi dan pengelolaan adalah dua hal yang saling berhubungan , sebab organisasi merupakan wadah untuk mencapai tujuan , sedangkan pengelolaan adalah cara mencapai suatu tujuan.

1.      Organisasi Koperasi
Apakah yang Anda ketahui dengan lintah darat dan sistem ijon? Seorang petani yang sangat membutuhkan uang seringkali menjual hasil tanamannya kepada orang lain dengan harga yang sangat murah karena belum memasuki masa panen. Tetapi sekarang petani lebih berkeinginan menabung dalam bentuk tabungan. Biasanya petani menjual hasil panennya ke koperasi .
      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa ‘’ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

a.      Tujuan Koperasi
Organisasi koperasi bertujuan memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian , koperasi berfungsi dan berperan sebagai berikut :
1)      Membangun Masyarakat dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai sebagau dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4)      Berusaha untuk mewuudkan dan nebgenbangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

b.      Ciri Organisasi Koperasi
Dalam organisasi koperasi ada hal khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi lain dan disebut organisasi koperasi. Adapun cirri-ciri koperasi antara lain sebagai berikut
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas modal.
5)      Kemandirian

c.       Bentuk dan Jenis Koperasi
Di dalam undang-undang dijelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang dimasyarakat dapat dilihat dari bentuk dan jenis koperasi yang bersangkutan.
1)      Bentuk
Jika dilihat dari bentuk ,maka koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder (Pasal 15 UU No.25 Tahun 1992)
2)      Jenis
Jika dilihat dari jenisnya, maka dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Saat ini jenis koperasi yang ada di masyarakat , antara lain sebagai berikut.
1)      Koperasi Simpan Pinjam
2)      Koperasi konsumsi
3)      Koperasi pemasaran
4)      Koperasi unit desa
5)      Koperasi sekolah
6)      Koperasi fungsional , meliputi Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Anggota TNI dan Koperasi Karyawan.
7)      Koperasi Produksi

2.      Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan badan usaha koperasi agak unik jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS karena koperasi ditangani oleh perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota , penguus dan pengawas.
a.      Rapat Anggota
Rapat anggota berperan sebagai penguasa tertinggi dalam koperasi,sebab rapat anggota menetapkan hal-hal berikut :
1)      Anggaran dasar
2)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)      Pemilihan ,pengangkatan,serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
4)      Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
6)      Pembagian sisa hasil usaha.
7)      Penggabungan, peleburan ,pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak diperoleh kesepakatan dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota berhak memiliki satu suara. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) waktunya minimal enam bulan setelah tahun buku lampau.

b.      Pengurus
Pengurus dipilih dari dan anggota koperasi dalam rapat anggota untuk masa jabatan 5 tahun,sehingga mereka merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengelola atau pengurus dapat melakukan hal-hal berikut.
1)  Mengajukan konsep beserta berbagai alternatif rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) bersama pengawas ke rapat anggota (RA). Rapat anggota mempelajari ,menelaah dan mengkaji rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja. Sebagai pemilik koperasi ,rapat anggota berwenang penuh untuk menerima atau menolak.
2)   Dapat mengangkat pengelola asalkan pengangkatan diajukan kepada rapat anggota .Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus,dan pertanggungjawaban kepada rapat anggota merupakan tanggung jawab pengurus.
3)   Menyelengarakan rapat anggota untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi selama satu tahun buku kepada anggota.

c.       Pengawas
Pengawasan adalah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk melakukan satu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada anggota melalui satu rapat anggota.
Adapun wewenang pengawas adalah sebagai berikut.
1)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 
3)     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang sisampaikan dalam rapat anggota kopersi.

Kesimpulan :
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
            Tujuan koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
            Ciri-ciri koperasi antara lain keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara terbuka , SHU dibagikan secara adil, sebanding dengan jasa masing-masing usaha.Selain itu, adanya pemeberian balas jasa yang terbatas pada modal dan kemandirian.
            Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas.


Sumber :
Sukardi. 2007. EKONOMI. Graha Multi Grafika: Sukoharjo












































Tidak ada komentar:

Posting Komentar