A. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Organisasi
dan pengelolaan adalah dua hal yang saling berhubungan , sebab organisasi
merupakan wadah untuk mencapai tujuan , sedangkan pengelolaan adalah cara
mencapai suatu tujuan.
1.
Organisasi
Koperasi
Apakah yang Anda
ketahui dengan lintah darat dan sistem ijon? Seorang petani yang sangat
membutuhkan uang seringkali menjual hasil tanamannya kepada orang lain dengan
harga yang sangat murah karena belum memasuki masa panen. Tetapi sekarang
petani lebih berkeinginan menabung dalam bentuk tabungan. Biasanya petani
menjual hasil panennya ke koperasi .
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa ‘’ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
a.
Tujuan
Koperasi
Organisasi koperasi
bertujuan memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju ,adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan demikian , koperasi berfungsi dan
berperan sebagai berikut :
1) Membangun
Masyarakat dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
2) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai sebagau dasar kekuatan ketahanan perekonomian
nasioanal dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4) Berusaha
untuk mewuudkan dan nebgenbangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.
Ciri
Organisasi Koperasi
Dalam
organisasi koperasi ada hal khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi lain dan
disebut organisasi koperasi. Adapun cirri-ciri koperasi antara lain sebagai
berikut
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3) Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha
masing-masing anggota.
4) Pemberian
balas jasa yang terbatas modal.
5) Kemandirian
c.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Di dalam undang-undang
dijelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang dimasyarakat dapat dilihat dari
bentuk dan jenis koperasi yang bersangkutan.
1) Bentuk
Jika dilihat dari bentuk ,maka koperasi
dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder (Pasal 15 UU No.25 Tahun
1992)
2) Jenis
Jika dilihat dari jenisnya, maka dasar
untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kesamaan kegiatan atau
kepentingan ekonomi anggotanya.
Saat ini jenis koperasi yang ada di
masyarakat , antara lain sebagai berikut.
1) Koperasi
Simpan Pinjam
2) Koperasi
konsumsi
3) Koperasi
pemasaran
4) Koperasi
unit desa
5) Koperasi
sekolah
6) Koperasi
fungsional , meliputi Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Anggota TNI dan
Koperasi Karyawan.
7) Koperasi
Produksi
2.
Pengelolaan
Koperasi
Pengelolaan badan usaha
koperasi agak unik jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS karena koperasi
ditangani oleh perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota ,
penguus dan pengawas.
a.
Rapat
Anggota
Rapat anggota berperan
sebagai penguasa tertinggi dalam koperasi,sebab rapat anggota menetapkan hal-hal
berikut :
1) Anggaran
dasar
2) Kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3) Pemilihan
,pengangkatan,serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
4) Rencana
kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan.
5) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
6) Pembagian
sisa hasil usaha.
7) Penggabungan,
peleburan ,pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengambilan keputusan dalam rapat
anggota dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak
diperoleh kesepakatan dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota
berhak memiliki satu suara. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
satu tahun. Untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) waktunya minimal enam bulan
setelah tahun buku lampau.
b.
Pengurus
Pengurus dipilih dari
dan anggota koperasi dalam rapat anggota untuk masa jabatan 5 tahun,sehingga
mereka merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
Dalam menjalankan
tugasnya, pengelola atau pengurus dapat melakukan hal-hal berikut.
1) Mengajukan
konsep beserta berbagai alternatif rencana kerja (RK) dan rencana anggaran
pendapatan belanja (RAPB) bersama pengawas ke rapat anggota (RA). Rapat anggota
mempelajari ,menelaah dan mengkaji rencana kerja dan rencana anggaran
pendapatan belanja. Sebagai pemilik koperasi ,rapat anggota berwenang penuh
untuk menerima atau menolak.
2) Dapat
mengangkat pengelola asalkan pengangkatan diajukan kepada rapat anggota
.Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan bertanggung jawab kepada
pengurus,dan pertanggungjawaban kepada rapat anggota merupakan tanggung jawab
pengurus.
3) Menyelengarakan rapat anggota untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan koperasi selama satu tahun buku kepada anggota.
c.
Pengawas
Pengawasan adalah
anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk melakukan satu
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Oleh
karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada anggota melalui satu rapat
anggota.
Adapun wewenang
pengawas adalah sebagai berikut.
1) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
2) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
3) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang sisampaikan dalam rapat anggota kopersi.
3) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang sisampaikan dalam rapat anggota kopersi.
Kesimpulan :
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Tujuan koperasi adalah memajukan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ciri-ciri koperasi antara lain
keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara
terbuka , SHU dibagikan secara adil, sebanding dengan jasa masing-masing
usaha.Selain itu, adanya pemeberian balas jasa yang terbatas pada modal dan
kemandirian.
Organisasi koperasi terdiri atas
rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Sumber :
Sukardi. 2007. EKONOMI. Graha Multi Grafika: Sukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar