1.
Pengertian
Koperasi Sekolah
Pada
Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 tercantum dasar Demokrasi ekonomi yang menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perekenomian yang sesuai dengan itu adalah koperasiAdapun
tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi
yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi
lemah.Tujuan
pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi tertanam dan
berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan koperasi perlu
diberikan kepada siswa sekolah dasar , sekolah tinggi maupun perguruan tinggi.Untuk
mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah ,dikeluarkan Surat
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi dan koperasi No.
638/SKPTS/1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi ,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mdan Menteri Dalam Negeri No.SKB 125/M/KP/
TS/X/1984, No, 0447a dan No.71 tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi
yang anggotanya siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
sekolah-sekolah /pendidikan yang
setingkat dengan itu , baik negeri atau swasta.
Berdasarkan
pengertian koperasi sekolah diatas, maka
koperasi sekolah harus memenuhi hal berikut.
a.
Didirikan di sekolah atas para siswa di
sekolah yang bersangkutan
b.
Anggotanya terdiri atas para siswa di sekolah yang bersangkutan.
c. Merupakan tempat berlatih bagi para siswa untuk meningkatkan
pengetahuan koperasi
d. Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola
koperasi sekolah
e. Berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasioanal
atau di bawah pengawasan
Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Koperasi melalui
kantor wilayahnya masing-
masing
Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu disatu pihak sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa disekolah dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak.
2. Landasan Koperasi Sekolah
A. Landasan Idiil
Landasan Idiil Koperasi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan sebagai berikut.
Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu disatu pihak sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa disekolah dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak.
2. Landasan Koperasi Sekolah
A. Landasan Idiil
Landasan Idiil Koperasi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan sebagai berikut.
1) Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 33 Ayat(1) ‘’Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan ‘’. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa bangun
ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi. Landasan itu merupakan
sumber kekuatan hukum yang paling utama.
2) Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
3) Surat
Keputusan Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Koperasi No.638/SKPTS/MEN/1974 yang
pada bagian keempat mencatumkan ‘’Menunjukk dan memberi kuasa Direktur Jenderal
Koperasi Untuk memberikan pengakuan kepada koperasi sekolah-sekolah’’
3. Asas dan Tujuan Koperasi Sekolah
3. Asas dan Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah memiliki asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi sekolah
dijalankan oleh para siswa yang menjadi anggota koperasi yang modalnya
dikumpulkan dari para anggota sendiri. Kegiatan koperasi dijalankan oleh para
siswa secara demokratis di bawah bimbingan guru Pembina koperasi
Ada
beberapa tujuan koperasi sekolah , antara lain :
1) Melatih
dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa
agar menjadi manusia tang bertanggung jawab.
2) Memupuk
kesetiakawanan dalam berorganisasi dan
menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
3) Memelihara
hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
4) Memupuk
rasa cinta kepada sekolah
5) Menanamkan
kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
6) Memberikan
kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
7) Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para siswa.
Koperasi
sekolah dibentuk dengan persiapan matang sehingga di masa yang akan datang
dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan
Adapun langkah-langkah untuk mendirikan
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Guru
Pembina koperasi sekolah memanggil beberapa siswa yang dianggap memenuhi syarat
untuk diajak bicara tentang tata cara mendirikan koperasi sekolah
2) Setelah
mereka sepakat untuk mendirikan koperasi sekolah, para siswa mempersiapkan
perencanaan pembentukannya.
3) Para
siswa menghadap ke kepala sekolah untuk meminta restu/izin serta pengarahan
4) Para
siswa pemprakarsa membuat undangan kepada wakil-wakil kelas,yang terdiri dari
minimal 5 orang , dan menentukan tanggal
pertemuan. Pertemuan pembentukan panitia pendirian koperasi sekolah dipimpin
oleh guru Pembina koperasi sekolah.
5) Panitia
menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sementara untuk dibahas
dalam rapat pembentukan koperasi.
6) Panitia
pembentukan koperasi menyiapkan undangan dan menyampaikan kepada kepala sekolah
, pejabat koperasi setempat, camat setempat, Kakanwil Depdikbud, Komite
Sekolah, serta calon anggota koperasi sekolah.
7) Setelah
semua dipersiapkan, maka pada tanggal yang telah ditenyukan dilaksanakanlah
rapat pembentukan koperasi sekolah.
4. Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah
Pada
hari yang telah ditentukan , panitia menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh para
undangan yang disebutkan atas tadi.
Acara
rapat dapat disusun sebagai berikut.
a. Ketua
panitia membuka rapat pembentukan dengan mengutarakan maksud dan tujuan
mendirikan koperasi sekolah
b. Kepala
sekolah memberikan sambutan yang bersifat pengarahan serta memberikan restu
untuk mendirikan koperasi sekolah.
c. Pejabat
koperasi memberikan sambutan mengenai penjelasan langkah-langkah pendirian
koperasi.
d. Pemilihan
pengurus koperasi dan badan pengawas koperasi sekolah harus dilakukan secara
demokkratis.
e. Pejabat
koperasi mengambil sumpah pengurus yang terpilih untuk satu periode yang akan
datang.
f. Penyelenggaraan
rapat pleno anggota dengan cara sebagai berikut :
1) Pengesahan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah dibuat oleh pamitia
pendirian koperasi sekolah
2) Pengesahan
rencana kerja koperasi sekolah
3) Pengesahan
RAPB koperasi sekolah untuk dijadikan APB koperasi sekolah
4) Pengesahan
neraca awal
5) Sambutan
ketua koperasi sekolah yang terpilih
6) Penutup,
berupa pembacaan doa penutup dan dilanjutkan dengan ramah tamah.
5.
Keanggotaan
Koperasi Sekolah
Ada
beberapa syarat keanggotaan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
a. Anggota
koperasi sekolah adalah siswa yang kreatif di sekolah tersebut.
b. Setiap
anggota mempunyai hak yang sama.
c. Setiap
anggota wajib menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.
d. Keanggotaan
dapat berakhir apabila siswa mengalami hal-hal berikut.
1) Meninggal
dunia
2) Menyelesaikan
pendidikan di sekolah tersebut
3) Pindah
ke sekolah lain
4) Melanggar
ketentuan-ketentuan yang lebih ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi sekolah.
6.
Kepengurusan
Koperasi Sekolah
Menurut Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah.
Adapun syarat-syarat
pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
a. Mampu
memimpin koperasi sekolah
b. Beratnggung
jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
c. Jujur
dalam melaksanakan tugas
d. Mempunyai
minat yang besar terhadap koperasi
e. Memiliki
sifat sosial dan rela berkorban
f. Untuk
badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
1) Mengerti
administrasi /akuntansi
2) Mampu
memegang rahasia terhadap pihak ketiga
3) Mampu
memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah.
Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan ,
badan pengawas dapat juga diangkat dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.
7.
Permodalan
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan lembaga ekonomi maka
koperasi tersebut memerlukan permodalan untuk membiayai kegiatan
operasionalnya.
Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut.
a. Simpanan
pokok yang pembayarannya dapat diangsur
b. Simpanan
wajib yang dipungut setiap bulan
c. Simpanan
sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
d. Modal
donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak lain ,dermawan , atau pihak
sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
e. Modal
tambahan yang berasal dari dana cadangan
8.
Usaha
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah
yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
sekolah yang bersangkutan
a. Simpan
pinjam
b. Penjualan
buku-buku pelajaran dan alat tulis
c. Penjualan
alat-alat praktik Laboratorium
d. Penyelenggaraan
kantin sekolah
e. Penjualan
barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.
9. Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat anggota merupakan badan tertinggi atau
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan cerminan
dari demokrasi dalam koperasi. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat anggota yang
berlaku pada koperasi pada umumnya berlaku juga bagi koperasi sekolah. Rapat
anggota diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai
pertanggungjawaban pengurus kepada anggota
Kesimpulan
:
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya
siswa sekolah dasar, menengah dan sekolah-sekolah atau pendidikan yang
setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta
Sumber :
Sukardi. 2007. EKONOMI. Graha Multi Grafika: Sukoharjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar