A.
Pengertian Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek
hukum sebagaimana disampaikan oleh Abdul R Saliman adalah sesuatu yang
bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban dan yang dapat menjadi subyek
hukum antara lain :
a. Manusia
atau orang pribadi
b. Badan
hukum
Subyek
hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena
ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum
tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap minderjareg atau belum
dewasa adalah usia 21tahun sesuai dengan Pasal 330 KUHP perdatam sebelum usia
tersebut yang bersangkutan dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya
akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya,
Sejak
berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka batasan
kedewasaan seseorang adalah 18 tahun namun jika telah menikah sebelum usia 18
tahun maka dianggap telah dewasa.
Badan
hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai
dengan Undang-Undang tentang badan hukum tersebut. Misalnya suatu perseroan
Terbatas dianggap mampu melakukan perbuatan hukum apabila akte pendirian
perusahaannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Badan
hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri
dibandingkan oramg sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi Subyek hukum
berdasarkan teori organ karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan
befungsi sebagaimana mestinya.
Namun,
secara khusus badan hukum memiliki perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip
dapat dibedakan dengan orang sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara
lain:
a. Jika
orang memiliki perasaan dan agama, maka badan hukum tidak.
b. Jika
orang memiliki domisili dan kebangsaan maka badan hukum juga memiliki hal yang
sama.
Selain
itu apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi :
a. Badan
hukum publik , yaitu badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan
masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara
tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum
Pegadaian.
b. Badan
Hukum privat yaitu badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara
pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang
tertentu. Badan hukum jenis ini misalnya badan hukum berbentuk Perseroan
Terbatas yang bergerak dalam berbagai aktivitas bisnis.
B. Obyek Hukum
Yang
menjadi Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-I oleh subyek hukum.
Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau
mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut
Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi
a. Benda
bergerak dan benda tidak bergerak
b. Benda
berwujud dan benda tidak berwujud
c. Benda
yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
d. Benda
yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
e. Benda
yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Sumber
Akbar,
Arus.2010.Aspek hukum dalam ekonomi bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar