Senin, 12 Maret 2012

Hukum ekonomi di Indonesia


  1. Sekilas Tentang Hukum
Menurut Kamus Hukum sama dengan Recht (Belanda) atau wet (Belanda), juga sama dengan law yang berarti Undang-Undang atau hukum yaitu serangkaian ketentuan-ketentuan yang harus ditaati isinya dan bersifat mengikat,bila perlu pelaksanaannya diberikan sanksi, proses pembuatannya diajukan dan ditetapkan oleh DPR dan presiden atau kepala negara.
Sedangkan pengertian hukum menurut Utrecht adalah : himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Merupakan kumpulan kaidah atau norma tingkah laku.
b.      Aturan yang dibuat oleh Pemerintah yang berwenang
c.       Berlaku untuk wilayah tertentu saja
d.      Berisi perintah dan larangan
e.       Adanya sanksi yang tegas
f.       Bersifat memaksa.
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukum tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b.      Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat , tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
Tujuan hukum untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan, secara singkat tujuan hukum adalah keadilan , kepastian dan kemanfaatan. Selain itu juga ada Sumber-sumber hukum , sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa,  Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis , yaitu :
  1. Sumber hukum materill , yakni sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
  2. Sumber Hukum formill, yakni UU , Kebiasaan, traktat dan doktrin.
Dalam Hukum ada kaitannya antara hukum dengan kaidah hukum (norma). Kaidah hukum dapat diartikan sebagai rumusan atau peraturan yang dibuat secara resmi oleh Pemerintah atau penguasa negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya.Mertokusumo (2000:117) menyebutkan bahwa kaidah hukum adalah perumusan suatu pandangan yang objektif tentang penilaian atau sikap yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.
Dengan demikian, hukum sebagai kaidah merupakan pedoman atau patokan dalam bersikap atau melakukan perbuatan yang dipandang pantas atau baik dilakukan. Kaidah hukum untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah , tujuannya agar semua orang tidak melakukan sesuatunya berdasarkan keinginan sendiri , misalnya :
-          Tidak melanggar rambu lalu lintas walau tidak ada Polantas
-          Taat membayar pajak
  1. Hukum Ekonomi Indonesia
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2  yaitu :
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional
  1. Hukum ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM   manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Hukum ekonomi menganut azas sebagai berikut :
  1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Azas manfaat
  3. Azas demokrasi Pancasila
  4. Azas adil dan merata
  5. Azas keseimbangan, keserasian dan kselarasan dalam perikehidupan.
  6. Azas hukum
  7. Azas kemandirian
  8. Azas keuangan
  9. Azas kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan dan kkesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
  10. Azas ilmu pengetahuan
  11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan hidup
  12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Contoh hukum ekonomi dalam kehidupan sehari-hari , misalnya :
  1. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan gulung tikar,kehilangan omset atau gulung tikar.
  2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  3. Turunya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Sumber http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi _disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
Akbar, arus.2010. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis.Jakarta: Mitra Wacana Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar