- Aspek Hukum Asuransi
Dewasa ini asuransi telah berkembang dengan pesat.
Berbagai ragam jenis asuransi ditawarkan kepada masyarakat, dan ini
memberikan arti bahwa masyarakat cenderung memiliki rasa percaya yang
cukup tinggi terhadap perusahaan asuransi dan ini dapat pula menjadi
bukti bahwa masyarakat menyadari arti pentingnya asuransi di dalam
mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992,pengertian
asuransi atau pertanggungan adalah : perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Perjanjian asuransi akan dituangkan di dalam surat
perjanjian yang dikenal dengan sebutan polis. Jenis-jenis asuransi
dilihat dari segi fungsinya ada 1) asuransi kerugian 2)asuransi jiwa,
3) Reasuransi. Dan dilihat dari segi kepemilikannya ada 1) asuransi
milik pemerintah ,2) asuransi milik swasta nasional, 3) asuransi
milik perusahaan asing ,4)asuransi campuran.
Contoh Kasus dalam aspek asuransi
PT
Delimuda banding kasus klaim asuransi kapal tongkang
JAKARTA:
PT Delimuda Nusantara mengajukan upaya hukum banding atas putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara pembayaran
klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.”Sudah,
kita sudah menyatakan banding [atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat],” ujar Evalina, salah satu kuasa hukum PT Delimuda
Nusantara, dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin. Evalina
menyebutkan upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya
berkeberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya memerintahkan PT
Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar
Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1=Rp9.000), pada PT Delimuda
Nusantara. Salah satu poin keberatan pihaknya, kata Evalina, adalah
nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin
Reno Listowo hanya US$428.570. Sebelumnya, PT Delimuda Nusantara
menggugat PT Asuransi Purna Artanugraha di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, karena menuding perusahaan asuransi itu enggan membayar klaim
asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan. Dalam
gugatannya, PT Delimuda menuntut PT Aspan untuk membayar ganti rugi
imateriel Rp17,42 miliar dan imateriel Rp10 miliar. Selain menggugat
PT Aspan, PT Delimuda juga menyertakan PT Radita Hutama
Internusa–penilai independen–sebagai turut tergugat dalam perkara
tersebut.Akan tetapi, dalam putusan yang dibacakan pada 18 Februari
2009, majelis hakim telah memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha
membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs
US$1= Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara. Pasalnya,
majelis hakim menyatakan PT Asuransi Purna melakukan perbuatan
melawan hukum, terkait dengan perkara gugatan pembayaran klaim
asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan. Di lain pihak,
kuasa hukum PT Asuransi Purna, Parinsan Siringoringo, juga mengklaim
pihaknya telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tersebut. “Hari ini [kemarin] saya menyatakan
banding,” ucapnya. Akan tetapi, dia menghormati hak PT Delimuda
Nusantara jika perusahaan itu mengajukan upaya hukum banding pula.
Parinsan menyebutkan pihaknya mengajukan banding karena keberatan
dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, dia menilai majelis hakim
tidak melihat kerugian yang ditanggung tertanggung sebenarnya. “Dalam
perjanjian polis asuransi, kita kan cover kapal bekas. Tetapi mereka
[PT Delimuda Nusantara] menuntut kita membayar klaim untuk membeli
kapal yang baru,” tuturnya. Hubungan hukum antara kedua pihak
berawal ketika tergugat menerbitkan perjanjian asuransi Marine Hull
Policy No. 00.61.B.0001.10.03 dengan tertanggung PT Delimuda, pada 2
Oktober 2003. Perjanjian asuransi antara kedua pihak tersebut
dilaksanakan kurun waktu 9 Oktober 2003 hingga 8 Oktober 2004, dengan
objek pertanggungan berupa kapal tongkang Royal Palma 8. Pada 26
Oktober 2003, kapal tongkang Royal Palma 8 yang ditarik dengan kapal
tunda Royal Palma 1 berangkat dari Rengat menuju Tanjung Priok dengan
membawa 2.746.710 kg minyak sawit mentah. Dalam perjalanan, kapal
tersebut dibajak sekawanan perompak bersenjata. Perompakan terjadi di
perairan Tanjung Jabung, Riau. Perompak berhasil membawa kapal
tongkang beserta seluruh muatannya. Setelah kejadian tersebut,
nakhoda kapal sempat melaporkan perompakan itu pada Kelompok Tugas
Keamanan di Laut IV.1 TPI. Pencarian terhadap kapal tongkang pun
dilakukan pihak yang berwajib. Akan tetapi, usaha itu tidak
membuahkan hasil. Berdasarkan perjanjian polis asuransi setelah
adanya laporan, tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen
guna melakukan investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan
melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta penggugat.
Komentar :
Pada kasus tersebut,
sebaiknya kita lebih bijak dalam menanganinya dengan melihat
keseluruhan masalah dan faktor – faktor penyebab. Dalam hal ini
yang menjadi poin penting yaitu masalah ganti rugi asuransi. Hal ini
cukup menyulitkan karena pihak – pihak yang terkait memiliki
keterangan menurut versi masing – masing. Banyaknya perbedaan
pandangan, sehingga kasus ini cukup sulit dipecahkan apalagi ini
menyangkut uang dalam jumlah yang banyak. Dibutuhkan kesabaran dan
ketelitian penegak hukum untuk menyelesaikan masalah supaya semua
pihak terkait mendapatkan haknya. Dalam kasus PT Delimuda, PT ini
menuding PT Aspan tidak bertanggung jawab atas hilangnya kapal
tongkang tersebut. Hal ini disebabkan karena PT Aspan hanya membayar
Rp 3,942 Milyar yang seharusnya PT Delimuda menuntun Rp. 17,42
Milyar. Pembayaran tersebut menurut PT Aspan sesuai dengan kerugian
yang mereka alami. Kapal Tongkang yang hilang tersebut hanya kapal
bekas dan PT Aspan hanya mengcover saja, sedangkan PT Delimuda
menginginkan ganti rugi kapal yang baru. Sebaiknya diperlukan adalah
tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen guna melakukan
investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan melakukan perhitungan
atas klaim asuransi yang diminta penggugat.
- Aspek Hukum Perbankan
Kata bank berasal dari bahasa italia banca
atau uang. Biasanya bank menghasilkan laba
dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari
pinjaman.Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan
adalah zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Sejarah perbankan
di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Belanda seperti
Bank De Javasce NV, De Post Poar Bank,dll. Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok
pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah dan juga
BPR Syari’ah.
Pengertian Bank sesungguhnya telah ditetapkan secara
formal seperti disebutkan di dalam peraturan perbankan yaiti
Undang-Undang Nomor 10 tahun 199 tentang perbankan , pengertian Bank
adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian perbankan adalah :segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,kegiatan
usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sedangkan pengertian hukum perbankan adalah
hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank.
Contoh
Kasus dalam aspek perbankan
Kasus
Bank Century
Kasus Bank Century
menjadi salah satu berita yang paling banyak menyita perhatian
masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir, selain pemberitaan
terkait pemilihan umum (pemilu), kriminalisasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dan mafia hukum. Kasus yang berawal dari keputusan
Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara
(PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir
lebih dari setahun. Namun hingga kini belum juga menunjukkan
tanda-tanda bahwa kasus ini akan segera tuntas. Kasus Bank Century
ini dimulai pada sekitar bulan Oktober tahun 2008 lalu. Diawali
dengan jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat berharga milik
Bank Century dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun menderita
kesulitan likuiditas. Akhir Oktober 2008 itu, CAR atau rasio
kecukupan modal Bank Century minus 3,53%. Kesulitan likuiditas
tersebut berlanjut pada gagalnya atau tidak dapat membayar
dana permintaan nasabah oleh Bank Century.BI lalu mengadakan rapat
konsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang sedang
berada di Amerika Serikat melalui
Pada 20 November 2008, BI
mengirimkan surat kepada Menkeu, yang berisikan pemberitahuan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan
memerlukan penanganan lebih lanjut. BI kemudian mengusulkan
dilakukannya langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Malam harinya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang
terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS mengadakan pertemuan membahas
permasalahan Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI mengumumkan CAR
Bank Century mengalami minus hingga 3,52 persen. Maka diputuskanlah
untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen dengan menambah kebutuhan modal
sebesar Rp. 632 miliar. Dari rapat itu juga akhirnya Bank Century
diserahkan kepada LPS. Setelahnya, keluar keputusan untuk mencekal
Robert Tantular, seorang pemegang saham Bank Century serta ketujuh
pengurus lainnya, yaitu Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto
Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris), Hermanus Hasan
Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), dan
Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan). Pada 23 November 2008, LPS
memutuskan untuk memberikan dana untuk memenuhi tingkat kesehatan
Bank Century pada awal Desember. Awal Desember itulah, ribuan
investor Antaboga mulai mengajukan tuntutan terhadap penggelapan dana
investasi senilai Rp. 1,38 T yang ditengarai mengalir kepada Robert
Tantular. Di akhir tahun 2008, Bank Century dilaporkan mengalami
kerugian sebesar Rp. 7,8 T selama tahun 2008. Februari 2009, LPS
kembali memberikan bantuan dana sebesar Rp. 1,5 T. Akhirnya pada Mei
2009 Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI. Pada bulan Juli
2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai
menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu
besar. Namun pada bulan yang sama, LPS masih memberikan suntikan dana
Rp. 630 Miliar. Agustus 2009, DPR memanggil Menkeu, BI, dan LPS untuk
meminta penjelasan perihal pembengkakan suntikan modal hingga Rp. 6,7
T, padahal Namun, hingga kini, kasusnya belum juga tuntas. Poin
penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century
tersebut adalah mengapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan
tidak ada pengucuran dana, namun pemerintah saat itu tetap saja
mengucurkan aliran dana segar ke Bank Century.
Hal inilah yang akhirnya
menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan dirinya sebagai tim
sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak angket kasus
Bank Century ini.
1Tim sembilan ini terdiri
dari Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Ahmad Muzani dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
Andi Rahmat dan Mukhamad Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Lili Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chandra Tirta
Wijaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kurdi Mukhtar dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), dan Bambang Soesatyo dari Partai
Golongan Karya (Golkar), serta Akbar Faisal dari Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura).
Republik Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyatakan bahwa kasus Bank Century ini
harus dibuka selebar-lebarnya hingga terang benderang. Laporan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR menjadi salah
satu acuan kerja pansus. Dalam laporannya tersebut, BPK menemukan
adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar
laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal. Hal tersebut
dibiarkan begitu saja oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas bank,
dengan alasan bahwa pemegang saham telah berkomitmen menjual SSB
bermasalah serta membuat skema penyelesaian. Namun, komitmen skema
penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pemegang saham
pengendali Bank Century. Selama masa kerja pansus selama beberapa
bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus
Bank Century ini. Mulai dari manajemen Bank Century, KKSK, Menteri
Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya, LPS, BPK, PPATK, pemilik
saham, dan nasabah Bank Century, serta pihak-pihak lain yang terkait,
termasuk Jusuf Kalla, Wakil Setelah masa kerja pansus berakhir, kasus
ini belum juga menunjukkan ujungnya. Pansus terkesan hanya menjadi
arena drama politik.
Silang pendapat
bermunculan. Perdebatan memanas tentang apakah keputusan pemberian
PMS tersebut tepat atau tidak, mengapa sampai terjadi,bahkan, sampai
muncul dugaan dari beberapa pihak bahwa ada sebagian dana dari Rp.
6,7 T yang mengalir kepada partai dan caprescawapres . Kasus ini
masuh memanas sampai sekarang.
Baik kebijakan maupun
pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century
ini semuanya adalah salah. Rapat paripurna DPR RI ini diwarnai juga
dengan aksi demonstrasi oleh berbagai elemen massa yang ingin
mengawal rapat paripurna agar menghasilkan keputusan yang sesuai
dengan apa yang diharapkan rakyat. Demonstrasi berlangsung serentak
di depan gedung DPR serta di berbagai kota lain seperti Makassar,
Yogyakarta, Bandung, dan lainnya.
Satu hari pasca
paripurna, Presiden SBY berpidato di Istana menanggapi hasil
paripurna DPR. Dalam pidatonya, SBY kembali menegaskan pembelaannya
terhadap kebijakan dan kepada Boediono dan Sri Mulyani. SBY menyebut
bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan bahkan mengatakan bahwa
Boediono dan Sri Mulyani adalah pihak yang berjasa menyelamatkan
perekonomian Indonesia. Pidato SBY tersebut seakan menafikan hasil
Rapat Paripurna DPR RI. Satu babak drama kasus Bank Century telah
selesai. Namun, bukan berarti selesai begitu saja. Apa yang
diputuskan oleh rapat paripurna DPR tentu membawa
konsekuensi-konsekuensi tertentu.
Perkembangan kasus Bank
Century ini dari waktu ke waktu tidak terlepas dari peranan media
yang selalu memberikan pantauan dan laporan perkembangan kasus
tersebut. Terlebih, rapat pansus seringkali dilaksanakan secara
terbuka. Melalui media juga, masyarakat akhirnya mengetahui seluk
beluk kasus ini, yang sebelumnya tidak terungkap ke publik. Dalam
memberitakan kasus ini, setiap media memiliki ciri khas dan perbedaan
masing-masing. Secara tidak langsung, dapat dikatakan, tiap media.
Bank Century ini ada
permasalahan besar yang ditutupi, yang berujung pada dugaan adanya
indikasi keterlibatan pihak Istana (SBYBoediono).
Contoh pemberitaan di
harian Media Indonesia
...Masih banyak misteri
yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit
investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada
penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan
ekonomi nasional. Ia mengatakan dalam kasus itu terjadi malapraktik
perbankan.
Langkah Penyelesaian
Agar energi bangsa ini
tidak keburu habis tersedot, maka kasus Bank Century harus segera
dituntaskan. Maksudnya “dituntaskan” dalam hal ini adalah
diselesaikan secara hukum.Untuk itu, saya ingin mengusulkan beberapa
langkah yang perlu diambil oleh pihak berwenang, dan termasuk kita
semua.
Langkah-1:
Lupakan Pansus Bank Century.
DPR pasti akan terus menekan KPK untuk ‘menindaklanjuti’
rekomendasinya, tetapi KPK tidak perlu merasa tertekan karenanya. DPR
sendiri sudah menyatakan bahwa proses politik selesai, dan sekarang
masuk ke ranah hukumJadi ya santai saja, dalam arti fokus ke upaya
mencari fakta-fakta hukum.Kalau dengan hanya berpegang pada fakta
hukum itu DPR menjadi tidak puas, dan kemudian melakukan
langkah-langkah yang merugikan KPK secara kelembagaan, percayalah
bahwa rakyat tidak akan membiarkannya.
Langkah-2:Kembali
ke Pokok Masalah.Kita
jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait Bank century
.Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama BC), dan itu
sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.Kedua, ini
sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail
out) dari BC ke parpol dan/atau orang parpol.KPK harus mulai dari
sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar
dalam aliran dana talangan Bank Century seperti yang dituduhkan
dulu.Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan
perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.Kalau benar bahwa ada aliran
dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal
itu terjadi ‘by design’, artinya disengaja oleh para pengambil
keputusan bail out Bank century. Kalau indikasi itu ada, seret para
pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan
tipikor.Kalau tidak ada indikasi, ya hentikan proses hukumnya.
Langkah-3: Jangan
Terjebak pada Perdebatan Akademis tentang Bail Out.Kalau
yang dipersoalkan adalah apakah keputusan bail out BC itu benar atau
salah, percayalah, bahwa kita tidak akan pernah sampai pada sebuah
kesimpulan yang solid. Selalu akan kita temui argumentasi akademis
yang membela atau menyalahkan bail out. Dan itu tidak ada hubungannya
dengan jumlah ‘ekonom’ yang kita mintai pendapat, hasilnya akan
sama: ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu mirip dengan
perdebatan tiada henti tentang ‘mekanisme pasar’ vs ‘intervensi
pemerintah’.
Langkah-4: Pak
Boediono,Bu Sri Mulyani, Anggota DPR, Jangan Merasa Bener Sendiri.
Anggota DPR perlu agak rendah hati, dengan terlalu cepat membuat
kesimpulan bahwa seseorang bersalah (secara hukum) sebelum proses
hukum selesai.Pak Boed dan Bu Ani juga, jangan membuat pernyataan
yang kesannya ‘tidak mau tahu’ terhadap kemungkinan penyelewengan
yang muncul akibat keputusan yang Bapak/Ibu buat dengan menyatakan
bahwa “mereka itu kan ‘free rider’ yang selalu ada dalam setiap
kebijakan”. Free rider sih free rider, tetapi jangan naif, bahwa
memang ada beberapa kebijakan yang kelihatannya sengaja dibuat untuk
menciptakan ‘free rider’ tertentu yang punya lobby kuat. Mestinya
Bapak/ibu bersikap kritis terhadap keputusan sendiri, termasuk tidak
menutup-nutupi kemungkinan adanya kesengajaan pihak tertentu untuk
memberikan informasi yang salah. Dan kalau ternyata memang ada
pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari keputusan
Bapak/Ibu, karena dana yang digunakan adalah uang negara meskipun
Bapak/Ibu mungkin tidak terlibat langsung, sebaiknya Bapak/Ibu minta
maaf kepada publik.
Langkah-5: Pak
SBY, Bicaralah.
Kalau langkah-langkah diatas disepakati, sebagai penanggung jawab
tertinggi pemerintahan, SBY mestinya menjelaskan kepada rakyat
tentang proses yang sedang dan akan berjalan. Jadi rakyat akan tahu
pada titik mana kasus Bank Century itu akan berujung, bukan dari sisi
waktu, tapi dari sisi substansi permasalahannya.
Langkah-6: Kita
Semua, Mari Tidak Terjebak Agenda Para Politisi.Empat
tahun lagi (2014) aakan ada pemilu. SBY sudah tidak mungkin maju
lagi.Implikasinya, pertarungan dianggap akan lebih ’seimbang’,
karena berkurangnya ‘faktor SBY’, khususnya dalam pemilihan
presiden. Bagi para politisi, penting bagi mereka untuk terus-menerus
‘menampakkan diri’ pada calon pemilih. Berbagai cara ditempuh,
dari yang elegan sampai yang ‘norak’.Tapi bagi kita, atau
sebagian besar di antara kita, yang bukan politisi, kita tidak punya
kepentingan itu, jadi ya tidak perlu terbawa oleh ‘alunan musik’
para politisi itu..
Pada intinya, kunci
penuntasan masalah Bank Century adalah menyederhanakan masalah agar
tetap fokus pada pokok persoalan, dan melokalisir masalah agar tidak
merembet ke hal-hal lain yang cuma bikin ‘ramai’ tapi tidak
membantu menyelesaikan.Kesemuanya dilakukan, sekali lagi, agar
kehidupan kita sebagai bangsa tidak terus-menerus ‘terdominasi’
oleh hiruk-pikuk persoalan politik, khususnya Bank Century. Supaya
kita bisa mencurahkan perhatian dan energi kita pada hal-hal lain
yang tidak kalah pentingnya, bahkan dalam banyak kasus: lebih
penting.
Karena ini bukan
permainan catur, yang kalau sudah tiga kali langkah bolak-balik,
diputuskan remisi dan permainan selesai…
Sumber :
http://tehfira.blogspot.com/2010/03/makalah-kasus-bank-century.html
2009, 25 November. Kasus
Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat
Kabar], halaman 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar