Ekonomi neoklasik
mempercayakan , bahwa kebijakan public biasanya didasarkan pada
kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dan memacu tarif pada
subsidi asing. Dalam bahasa ekonomi yang termasuk sebagai kebijakan
publik. Salah satunya berupa kebijakan fiskal.Sehingga kebijakan
fiskal dalam bahasa ekonomi konvensional dipandang sebagai instrumen
manajemen permintaan yang berusaha mempengaruhi tingkat aktivitas
ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal
dikenal dengan keuangan publik , merupakan suatu kebijakan yang
berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan, dan pembayaran dari
sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan
pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan
administrasi keuangan.
Di dalam sejarah
islam , keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan
masyarakat muslim dan pembentukan negara islam oleh Rasulullah SAW,
kemudian diteruskan oleh para sahabat.
Tujuan
didirikannya suatu negara , menurut Islam ditujukan untuk
merealisasikan tujuan negara, diantaranya : 1. Menegakkan ajaran
Islam pada seluruh tingkat atau aspek di dalam suatu negara dan umat
dari musuh. 2 membantu mancapai tingkat pertumbuhan ekonomi nasional
yang lebih tinggi dan pembangunan ekonomi menuju tercapainya
kesejahteraan masyarakat, yang mencakup menjamin kesejahteraan dengan
memenuhi kebutuhan dasar , memicu peran
lembaga hisbah 3. Sebagai akibat dan tujuan kebijakan kedua maka
pemanfaatan secara optimum sumber daya, baik manusia maupun material
perlu dilakukan 4. Menciptakan lingkungan ekonmoi memberikan peluang
berjalannya aktivitas ekonomi yang berjalan baik dan fungsional?
Manajemen
Moneter : Kasus Indonesia
Dapatkah
manajemen moneter syari’ah diterapkan di Indonesia?
Inilah pertanyaan
yang akan dijawab dalam tulisan ini, Seiring dengan adanya perubahan
peraturan perundangan yang berkaitan dengan sistem perbankan
Indonesia , yaitu adanya UU No. 10 Tahun 1998 Dan UU No. 23 Tahun
1999 adalah bukti dimungkinkannya penerapan manajemen syari’ah atau
islami. Sebagaimana diketahui , dengan adanya UU No. 23 Tahun 1999
khususnya pada 11, Bank Indonesia sebagai bank sentral diamanahkan
untuk menyiapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pembiayaan
dengan prinsip syari’ah kepada bank/cabang syari’ah yang
mengalami kesulitan likuiditas.
Manajemen
Moneter Syari’ah dimungkinkan akan diterapkan diIndonesia karena
berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 perbankan dapat berusaha berdasarkan
prinsip syari’ah dan berdasarkan prinsip UU No.23 Tahun 1999 bank
Indonesia dapat melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip
syari’ah
Peraturan
perbankan Syari’ah yang dikeluarkan tahun 1998 telah memungkinkan
perkembangan sistem perbankan syari’ah secara tepat.
Perkembangannya ditunjukkan dengan semakin banyak bank syari’ah ,
baik yang didirikan langsung ataupun melakukan konversi dari bank
konvensional. Hal ini menuntut Bank Indonesia sebagai bank sentral
untuk lebih menaruh perhatian dan lebih
hati-hati dalam menjalankan fungsinya dalam mengawasi bank-bank umum
di bawah pengawasannya, agar tidak mengganggu pertumbuhan bank
syari’ah. Seiring
dengan ini Bank Indonesia sebagai bank sentral telah mengeluarkan
informasi tentang peraturan Bank Indonesia bagi Bank umum berdasarkan
prinsip Bagi Hasil, yaitu tentang Giro Wajib Minimum, Kliring, Pasar
Uang Antar-Bank berdasarkan prinsip syari’ah dan sertifikat
Wadia’ah Bank Indonesia. Inilah menjadi Instrumen moneter Bank
sentral.
Giro Wajib Minimum
(GWM) biasanya juga dinamakan sebagai Statutory
resrve requirement
adalah simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro di BI yang
besarnya ditetapkan BI berdasarkan presentase tertentu dari dana
pihak ketiga. GWM adalah kewajiban bank dalam rangka mendukung
pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan serta juga mempunyai
peran sebagai instrument moneter yang berfungsi mengendalikan jumlah
peredaran uang.Dalam pelaksanaannya GWM ini besarnya 5 % dari dana
pihak ketiga yang berbentuk IDR dan 3% dari dana pihak ke tiga yang
terbentuk mata uang asing.
Kliring
.Sebagaimana dimaklumi kantor pusat bank syari’ah dan kantor
cabangnya wajib memilki rekening giro pada kantor Pusat Bank
Indonesia . bank umum syari’ah akan dikenai peraturan kliring ,
dengan mengikuti peraturan syari’ah. Ketentuan yang berlaku bagi
bank berdasarkan prinsip syari’ah antara lain meliputi ukuran
besarnya sanksi bagi pelanggararn saldo giro negatif . Pengertian
Saldo giro negatif di perbankan Indonesia perlu penyesuaian mengenai
definisi saldo giro negatif pada bank konvensional atau bank syari’ah
secara murni
Nama : Awika Bahani
Kelas : 1EB11
NPM : 21210236
Tidak ada komentar:
Posting Komentar