BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Perlunya Investasi
Pada
dasarnya setiap badan usaha yang menghasilkan , atau menjual sesuatu
produk dengan tanpa melihat skala usahanya senantiasa akan terlihat
dengan kebutuhan investasi baik untuk tujuan meningkatkan skala
produksinya, memperbaiki efisiensi operasinya melalui kebijakan
peremajaan alat-alat produktifnya, maupun dengan tujuan untuk mengadakan
alat produksi baru guna memperluas bauran produk yang dihasilkannya.
Telah
dimaklumi bersama,pada saat sekarang ini kegiatan perusahaan
diorientasikan kepada pasar. Orientasi tersebut diselaraskan dengan
tujuan esensil perusahaan untuk menghasilkan laba, sedang laba itu
sendiri adalah surplus hasil penjualan di atas seluruh biaya kegiatan
dan hasil penjualan diperoleh melalui pemasaran sediaan produk yang ada
diperusahaan yang bersangkutan , baik yang hasilnya oleh Badan
perusahaan lainnya.
Persoalan
investasi ini senantiasa selalu melekat pada operasional perusahaan,
baik karena desakan untuk mempertinggi efisiensi guna menekan biaya
harga pokok maupun karena desakan untuk memekarkan bauran produk yang
telah ada sekarang ini sekaitan dengan kebijaksanaan untuk menjawab
permintaan pasar yang mengalami perubahan intensitas ataupun karena
didorong oleh hasrat untuk memperluas segmen pasar yang dilayani.
1.2 Beberapa Pengertian
Dalam
studi mengenai kelayakan investasi, setidak-tidaknya terdapat 3 istilah
yang selalu dihadapi dan oleh karena itu, perlu diketahui pengertiannya
sejak awal, yaitu (a) Usulan proyek dan proyek (program investasi), (b)
penganggaran pengeluaran modal (capital budgeting) dan (c) studi
kelayakan investasi (feasibility study).
Persoalan
investasi (proyek) merupakan sesuatu yang selalu muncul di dalam
perjalanan perusahaan menuju kepada pewujudan sasarannya. Persoalan
investasi (proyek) dapat terwujud dengan sasarannya apabila dibuat
usulan proyek yang merupakan suatu ide atau gagasan untuk menghasilkan
keluaran tertentu yang diduga mampu memberikan keuntungan yang memadai
dalam waktu tertentu yang akan dating, keluaran mana dapat sebagai
produk nyata (barang) dan dapat pula sebagai produk tidak nyata (metode
produksi baru).
Usulan
proyek yang memenuhi syarat untuk dipertimbangkan berubah status
menjadi proyek atau program investasi yang akan diuji kelayakannya
apakah memenuhi syarat untuk dilaksanakan atau tidak.
Investasi
ini menurut James C van Home (1981) adalah kegiatan yang dilangsungkan
yang memanfaatkan pengeluaran kas pada waktu sekarang ini dengan tujuan
untuk menghasilkan laba yang diharapkan dimasa mendatang.
Sedang
FitzGerald (1978) menyatakan bahwa invesrasi adalah aktivitas yang
berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber untuk dipakai mengadakan
barang modal pada saat in dan dengan barang modal tersebut akan
dihasilkan alian produk baru di masa yang akan dating.
Program
investasi itu akan mempergunakan sumber-sumber yang ada pada saat
sekarang ini dengan harapan bahwa pemakaian sumber-sumber tersebut mampu
menyumbangkan manfaat ekonomis yang lebih besar di masa mendatang.
1.3 Aspek Studi Kelayakan Invesrasi
Aspek yang harus dikaji dalam mengerjakan sebuah studi kelayakan investasi ialah :
1) Aspek Pasar dan Pemasaran
Studi tentang pasar dan pemasaran harus mampu menjawab pertanyaan menyangkut :
a) Taksiran
volume permintaan, baik permintaan industri maupun permintaan terhadap
keluaran perusahaan yang diteliti. Taksiran volume permintaan ini
setidak-tidaknya mencakup usia ekonomis proyek yang diestimasikan.
b) Taksiran volume penjualan yang mampu dicapai serta estimasi mengenai andil pemasaran (market share)
c) Program
pemasaran , mencakup marketing mix strategy , serta taksiran siklus
usia produk lengkap dengan kerangka kebijaksanaan yang direncanakan
ditempuh pada setiap tahapan dalam siklus tersebut.
d) Kebijaksanaan
harga jual dan analisis hubungan kausalnya dengan harga produk saingan ,
baik yang dihasilkan di dalam negeri maupun yang di impor.
2) Aspek Teknik Dan Produksi
Studi mengenai aspek ini harus mampu menjawab :
a) Keterangan mengenai mesin yang diputuskan dibeli
b) Pembekal dan kapasitas pembeka
c) Pemilihan lokasi pabrik
d) Desain proses produksi dan karakteristik proses produksi yang dipilih
e) Persoalan limbah dan risiko pencemaran , termasuk ancang-ancang penanganannya
f) Apakah
tenaga kerja terdidik cukup tersedia sehingga kemampuan tenaga kerja
tersebut selaras dengan jenis teknologi mesin yang tersedia
g) Persoalan suku cadang dan reparasi alat/mesin
3) Aspek keuangan
Studi mengenai aspek keuangan harus menjawab dan menjelaskan masalah yang menyangkut :
a) Jumlah dana yang diperlukan , baik untuk keperluan investasi awal maupun untuk kebutuhan modal kerja.
b) Sumber dana, biaya modal dan ancangan struktur modal yang layak
c) Proyeksi anggaran kas yang merinci perkiraan arus kas masuk dan arus kas keluar.
d) Pembuatan laporan keuangan
4) Aspek Ekonomi dan Sosial
Aspek ini merincikan :
a) Pengaruh proyek terhadap peningkatan penghasilan negara ( pajak pendapatan, PPn, pajak impor, pajak ekspor,dll)
b) Pengaruh proyek kepada penerimaan dan penghematan devisa
c) Sumbangan proyek kepada perluasan kesempatan kerja, serta proses ahli-teknologi
d) Kegunaan
umum yang disumbangkan kepada masyarakat , seperti jalanan , penerangan
listrik , fasilitas kesejahteraan (sarana olahraga, sekolah, pusat
pelayanan kesehatan)
e) Hubungan proyek dengan proyek dengan proyek lainnya , khusus hubungan input-output .
5) Aspek Organisasi dan Manajemen
Studi mengenai aspek ini harus mampu mengungkapkan :
a) Selama fase pembangunan proyek , siapa pelaksana pembangunan proyek , pihak siapa yang melaksanakan studi dan penelitian
b) Setelah
proyek memasuki fase operasi komersial , bagaimana organisasinya ,
deskripsi jabatan, personil (jumlah formasi, jenjang jabatan dan
syarat-syarat penerimaan dan promosi )
6) Aspek Hukum
Studi tentang aspek hukum proyek harus menjelaskan :
a) Bentuk hukum dari organisasi perusahaan kelak sesudah memasuki fase operasi komersial.
b) Hubungan perburuhan , serta aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
c) Akte
pendirian dan izin-izin yang harus dimilki baik pada waktu melaksanakan
persiapan , pelaksanaan pembangunan, maupun pada waktu memasuki fase
operasi komersial
d) Jaminan yang perlu disediakan apabila bermaksud akan menarik pinjaman baru.
Investasi
sangat diperlukan oleh negara mana saja di permukaan bumi ini sebab
dengan investasi kesempatan kerja diperluas dan produk barang atau jasa
ditingkatkan. Sediaanya Investasi adalah kegiatan menarik dana kemudian
menggunakannya untuk membeli barang modal pada saat ini sekarang ini,
dan mengusahakan terwujudnya laba di masa mendatang.
Karena
investasi itu berhadapan dengan masa mendatang yang penuh
ketidakpastian , maka sebelum melaksanakan investasi perlu dilakukan
studi kelayakan guna menentukan apakah program investasi itu dapat
dilaksanakan dengan menguntungkan.
Studi
kelayakan proyek berguna untuk menghindarkan pemakaian dana di sektor
yang kurang , atau tidak menguntungkan. Serta bertujuan untuk
meminimumkan risiko akan datang, sekaligus memaksimumkan kemaslahatannya
di masa yang akan datang tersebut. Studi kelayakan tersebut diperlukan
oleh investor dan oleh penyedia dana.
1.4 Pentingnya Penanaman Modal Asing
Hal
ini mengingat kelangsungan pembangunan nasional dibutuhkan banyak dana.
Dana yang dibutuhkan untuk investasi tidak mungkin dicukupi dari
pemerintah dan swasta nasional.
Investasi
asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk investasi, yaitu
portofolio dan investasi langsung, Investasi portofolio dilakukan melaui
pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi.
Sedangkan investasi langsung dikenal dengan PMA merupakan bentuk
investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi
perusahaan.
Pembahasan
Penanaman Modal Asing (PMA) tidak dapat dilepaskan dari peranan
perusahaan multinasional. PMA hanyalah salah satu bentuk kegiatan bisnis
perusahaan multinasional. Penanaman Modal Asing di Indonesia tidak
hanya dilakukan oleh MNC yang kuat saja, namun banyak juga MNC kecil dan
menengah menanamkan modalnya di Indonesia.
BAB II
ISI
2.1 Menghitung Kebutuhan Investasi
Sebuah proyek peruahaan memerlukan dua macam alokasi dana , yaitu :
a) Dana untuk keperluan investasi inisial
b) Dana untuk keperluan modal kerja
Investasi inisial mencakup pengadaan tanah , bangunan, mesin pabrik dan alat kantor
,jasa-jasa (jalanan, air, energy listrik ,dll), kendaraan dan fasilitas
lainnya.Dengan demikian , dengan mudah dapat diketahui faktor-faktor
yang mempengaruhi jumlah kebutuhan dana investasi yaitu dengan
mengidentifikasi volume kebutuhan untuk setiap jenis sasaran investasi
di atas.
Secara sederhana dapat dikatakan , bahwa jumlah dana investasi yang dibutuhkan di tentukan oleh :
a) Luas dan harga tanah yang akan dibeli/diadakan
b) Ongkos pematangan tanah (pengurukan,biaya akte jual beli, biaya sertifikat tanah, pemagaran)
c) Jumlah
dan luas bangunan , serta desain dari bangunan tersebut ( berapa buah,
berapa luasnya,bertingkat berapa, jenis konstruksi)
d) Jenis mesin yang akan diadakan dan jumlahnya
e) Jenis
mesin kantor dan jumlahnya , jenis mebelir dan jumlahnya , akan
menentukan dana yang dibutuhkan untuk mengadakan mesin/alat kantor.
f) Biaya pembuatan jalanan, khususnya di dalam komplek proyek.
g) Air dan listrik apakah harus diadakan sendiri atau pembekalannya dapat diperoleh dari Perusahaan Air Minum (PAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN)
h) Kendaraan bermotor , biayanya ditentukan oleh jenis dan jumlah kendaraan yang akan dibeli.
Sedang untuk modal kerja, jumlah kebutuhan ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu :
a) Jumlah penjualan yang dianggarkan per tahun
b) Tingkat perputaran modal kerja atau lamanya dana itu terikat dalam modal kerja dan
c) Taksiran beban kas harian selain belanja produksi dan atau non-komersial.
Semakin
lama dana terikat dalam modal kerja akan menyebabkan perputaran modal
kerja menjadi semakin berkurang dan pada gilirannya, akan menaikkan
jumlah dana yang dibutuhkan. Sebaliknya, apabila periode terikatnya dana
dalam modal kerja tidak lama (hanya dalam waktu singkat) maka tingkat
perputaran modal kerja menjadi lebih besar dan kebutuhan modal kerja
menjadi kecil.
Misalnya,
target penjualan per tahun Rp 36.000.000,- dan modal kerja rata-rata
yang tersedia untuk membelanjaipenjualan itu adalah Rp 10.000.000,-
Perputaran Modal kerja = Rp36.000.000 = Rp 3,6 kali
Rp 10.000.000
Jadi, setiap Rp 1 dari dana modal kerja akan menghasilkan penjualan sebesar
Rp 3,60
Andaikan
manajemen mampu meningkatkan efisiensi operasi sehingga perputaran
modal kerja menjadi 6 kali per tahun maka kebutuhan modal kerja menjadi
Kebutuhan modal kerja = Rp 36.000.000
6
= Rp 6.000.000
Penurunan kebutuhan = Rp 4.000.000
Andaikan
bunga modal @14% per tahun , maka perbaikan derajat efisiensi operasi
menghemat dana bunga sebesar 14% x Rp 4.000.000 = Rp 560.000
Taksiran
beban pengeluaran kas non-produksi atau non –modal kerja, ditutup
dengan menyatakan kas minimal perkesatuan waktu yang diperlukan
2.2 Kebutuhan Dana Investasi Inisial
Untuk
memudahkan perhitungan mendapatkan jumlah dana investasi yang
dibutuhkan , terlebih dahulu harus didefinisikan segala sesuatu yang
akan dibelanjai dengan pengeluaran investasi dimaksud. Sesudah itu
dirinci waktu pelaksanaan pembangunan proyek (dalam 1 tahun , atau lebih
). Terakhir harus dapat didefinisikan , apakah seluruh barang modal
akan diadakan cukup dibeli di dalam negeri ataupun terdapat jenis barang
modal yang harus diimpor. Jika seluruh barang modal yang dibutuhkan
tersedia di dalam negeri, berarti proyek hanya memerlukan sediaan dana
rupiah , sedang apabila sebagiannya ada yang masih harus diimpor maka
proyek membutuhkan sediaan dana devisa.
Daftar 2.1 Tabel Perhitungan Kebutuhan Dana Investasi
Jenis Kebuutuhan Dana
|
Tahun Pelaksana Proyek
|
1. Pengadaan Aktiva berwujud :
| |
a. Tanah Lokasi :
|
Rp
|
- Harga Tanah
|
Rp
|
- Pengurukan
|
Rp
|
- Pemagaran
|
Rp
|
Jumlah (a) :
|
Rp
|
b. Bangunan
| |
- Bangunan Pabrik
|
Rp
|
- Bangunan Gudang
|
Rp
|
- Bangunan Kantor
|
Rp
|
- Bangunan Perumahan
|
Rp
|
Jumlah (b) :
|
Rp
|
c. Mesin Pabrik
|
Rp
|
d. Generator
|
Rp
|
e. Mesin perkantoran
|
Rp
|
f. Mebel Perkantoran dan Pabrik
|
Rp
|
g. Kendaraan
|
Rp
|
h. Lain-lainnya
|
Rp
|
Jumlah a s/d h :
|
Rp
|
2. Aktiva Tak Berwujud
| |
a. Biaya pendirian
|
Rp
|
b. Biaya studi kelayakan
|
Rp
|
c. Biaya Operasi percobaan
|
Rp
|
d. Biaya hak cipta dan lain-lain
|
Rp
|
Jumlah a s/d d :
|
Rp
|
Jumlah 1 + 2 :
|
Rp
|
Tentu
saja dalam praktek setiap unsur biaya yang dinyatakan harus dengan
dukungan data yang akurat. Untuk tanah yang diperlukan data kontrak
pembangunan, untuk mesin diperlukan faktor profoma, dan untuk jenis
kebutuhan lainnya juga dengan bukti penawaran yang resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Langkah
awal yang patut ditempuh dalam studi kelayakan proyek adalah menentukan
jumlah dana yang dibutuhkan, baik untuk keperluan membelanjai investasi
inisial maupun untuk membelanjai keperluan modal kerja.
Jika
kebutuhan dana sudah dapat didefinisikan , maka langkah berikutnya yang
harus ditempuh ialah menentukan struktur modal. Di satu sisi struktur
modal menjelaskan rasio antara modal sendiri dengan modal pinjaman ,
sedang sisi lain akan menjelaskan susunan sumber permodalan. Modal
Sendiri bersumber dari dalam organisasi perusahaan yang bersangkutan dan
merupakan bagian kebutuhan yang akan dipenuhi sendiri. Sedang modal
pinjaman merupakan dana yang harus ditarik dari luar perusahaan .
Menjadi kewajiban manajer keuangan dan atau penyelia
proyek untuk menghitung tingkat biaya modal tertimbang dari berbagai
alternatif sumber eksternal dan pada gilirannya menentukan susunan
pinjaman yang optimal, yaitu yang memiliki beban biaya modal yang paling
minimum.
Struktur
modal yang patut dipilih diantara berbagai alternatif struktur modal
yang diajukan didasarkan pada dua pertimbangan , yaitu besaran indeks
leverage dan derajat mampu arus kas
2.3 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanam
modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia,
badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
1. Bukti diri pemohon :
a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian Rencana Kegiatan :
a.
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart),
serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri
pengolahan; atau
b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a.
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra
dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat
masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan
kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan
kepada usaha kecil.
b.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan
Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk
penyertaan saham.
6. Surat
Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1995.
2.4 Proses pengurusan:
1. Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2. Pengajuan dan monitor permohonan
3. Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8. SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
2.5 Realisasi Penanaman Modal
Realisasi
penanaman modal dalam negeri (PMDN) berdasarkan sektor usaha (5 besar)
adalah: Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp6,9 triliun; 6
proyek); Industri Makanan (Rp5,7 triliun; 56 proyek); Listrik, Gas dan
Air (Rp4 triliun; 9 proyek); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp1,7
triliun; 44 proyek); Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi
(Rp0,8 triliun; 28 proyek). Sedangkan realisasi PMA berdasarkan sektor
usaha (5 besar) adalah Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$1,9
miliar; 54 proyek); Listrik, Gas dan Air (US$0,3 miliar; 16 proyek);
Industri Makanan (US$0,2 miliar; 77 proyek) dan Tanaman Pangan dan
Perkebunan(US$0,2 miliar; 59 proyek); Pertambangan (US$0,2 miliar; 70
proyek).
Terjadi
peningkatan realisasi investasi di luar Jawa tahun 2010 jika
dibandingkan dengan tahun 2009 sebesar 36,4%, dari nilai realisasi
Rp9,76 triliun menjadi Rp13,3 triliun. Realisasi PMDN berdasarkan lokasi
proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp11,3 triliun; 46 proyek), Banten
(Rp3,8 triliun; 39 proyek); Sulawesi Selatan (Rp2,1 triliun; 6 proyek);
Kalimantan Timur (Rp1,9 triliun; 20 proyek) dan Sulawesi Barat (Rp0,7
triliun; 2 proyek). Sedangkan realisasi PMA berdasarkan lokasi proyek (5
besar) adalah DKI Jakarta (US$2,2 miliar; 274 proyek); Jawa Barat
(US$0,4 miliar; 295 proyek); Jawa Timur (US$0,3 miliar; 53 proyek);
Banten (US$0,2 miliar; 129 proyek); dan Kalimantan Tengah (US$0,2
miliar; 19 proyek).
Realisasi
PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah Singapura (US$2,3 miliar;
157 proyek); Inggris (US$0,2; 84 proyek); Jepang (US$0,1 miliar; 151
proyek); Belanda (US$0,1 miliar; 44 proyek); Korea Selatan (US$0,1
miliar; 143 proyek).
Dari
sebaran lokasi proyek, terlihat peningkatan aktifitas penanaman modal
di luar Jawa yang signifikan pada tahun 2010 sebesar 32,9% (Rp68,5
triliun) sedangkan pada periode yang sama tahun 2009 hanya sebesar 18,5%
(Rp25,0 triliun). Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi di luar
Jawa tahun 2010 dengan tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 174%.
Realisasi
PMDN berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Industri Makanan
(Rp16,4 triliun; 208 proyek); Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi
(Rp13,8 triliun; 46 proyek); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp28,7
triliun; 238 proyek); Listrik, Gas dan Air (Rp4,9 triliun; 47 proyek);
dan Jasa Lainnya (Rp3,3 triliun; 92 proyek).
Sedangkan
realisasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah Transportasi,
Gudang dan Telekomunikasi (US$5 miliar; 154 proyek); Pertambangan
(US$2,2 miliar; 298 proyek); Listrik, Gas dan Air (US$1,4 miliar; 59
proyek); Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (US$1,1 miliar; 89
proyek) dan Industri Makanan (US$1,0 miliar; 250 proyek).
Realisasi
PMDN berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp15,8
triliun; 136 proyek), Jawa Timur (Rp8,1 triliun; 117 proyek); Kalimantan
Timur (Rp7,9 triliun; 64 proyek); Banten (Rp5,8 triliun; 97 proyek) dan
DKI Jakarta (Rp4,5 triliun; 104 proyek).
Realisasi
penyerapan tenaga kerja Indonesia selama Tahun 2010 mencapai 463.012
orang yang terdiri dari proyek penanaman modal dalam negeri (PMDN)
sebanyak 133.053 orang sedangkan untuk proyek penanaman modal asing
(PMA) sebanyak 329.959 orang. Apabila dibandingkan dengan penyerapan
tenaga kerja tahun 2009 (303.537 orang) terdapat peningkatan sebesar
52,5%.
“Provinsi
di luar pulau Jawa yang mengalami perkembangan pesat kegiatan
investasinya pada tahun 2010 adalah Kalimantan Timur (2010: Rp17,8
triliun; 2009: Rp0,8 triliun), Kalimantan Tengah (2010: Rp8,8 triliun;
2009: Rp1,5 triliun), Sulawesi Selatan (2010: Rp7,2 triliun; 2009: Rp0,7
triliun), Nusa Tenggara Barat (2010: Rp3,8 triliun; 2009: Rp0,2
triliun) dan Sumatera Selatan (2010: Rp3,4 triliun; 2009: Rp1,1
triliun). Pencapaian tersebut tentunya didukung pula oleh perbaikan
pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) di bidang
Penanaman
Modal yang telah diimplementasikan oleh berbagai Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta koordinasi pusat daerah yang semakin
baik. Hal ini akan semakin baik lagi jika kita terus bahu-membahu dalam
meningkatkan iklim investasi Indonesia”, jelas Gita Wirjawan.
Target
Realisasi Investasi Tahun 2011 Target realisasi investasi PMDN dan PMA
tahun 2011 sebesar Rp 240 triliun (meningkat 15% dari realisasi
investasi PMDN dan PMA tahun 2010). Dengan adanya penyempurnaan
kebijakan yang terkait investasi, perbaikan pelayanan investasi dan
pemberian berbagai tambahan fasilitas fiskal bagi kegiatan penanaman
modal dan juga percepatan pembangunan berbagai infrastuktur di harapkan
target tersebut dapat tercapai.
Hukum Penanaman Modal : Sejarah dan Perkembangan penanaman modal II
Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia
•
Sebelum 2007, Indonesia memiliki 2 undang-undang di bidang penanaman
modal, yaitu (1) UU no 1 tahun 1967 ttg penanaman modal asing . (2) UU
no 6 tahun 1968 ttg penanaman modal dalam negeri
• Keduanya telah diamandemen pada tahun 1871
• Mulai 2007 : UU no 5 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), diikuti dengan serangkaian PP dan peraturan di bawahnya
Kebijakan penanaman modal di Indonesia
• UU PMA 1967 bertujuan untuk:
O Mengundang investor dari berbagai penjuru dunia
O Merehabilitasi perekonomian Indonesia
O Diadakannya pembatasan minimum untuk investor asing, baik dalam hal bidang usaha, kerjasama, maupun lokasi usaha.
• UU PMDN 1968 bertujuan untuk :
O Mengundang investor dalam negeri untuk berpartisipasi dalam setiap peluang investasi
O Mendorong warga Negara Indonesia menjadi tuan rumah di negeri nya sendiri
O Tidak diadakan pembatasan sebagaimana diberlakukan bagi investor asing
Kebijakan penanaman modal di Indonesia
• Tujuan dari dibuatnya UU PM 2007
O Meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional
O Menciptakan peluang dan lapangan pekerjaan
O Meningkatkan daya saing dari lingkungan bisnis di tingkat nasional
O Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
O Meningkatkan kapasitas teknologi nasional
• Tahun 2006, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan dan perbaikan iklim investasi melalui INPRES no 3 tahun 2006
•
Tujuannya untuk memenuhi tuntutan dunia usaha untuk perbaikan iklim
investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan investasi, dan
mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian yang dibutuhkan untuk
membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan penghasilan masyarakat dan
mengurangi kemiskinan
International development
•
Berdasarkan world investment report 2004 ttg daya tarik investasi di
beberapa Negara, Indonesia menduduki rangking ke 139 dari 144 negara:
o China 37
o Vietnam 38
o Malaysia 75
o Myanmar 85
o Thailand 87
o Philippines 96
2.6 Pengertian Penanaman Modal Asing
Istilah
penanaman modal sebenarnya adalah terjermahan dari bahasa Inggris yaitu
investment. Penanaman modal asing atau investasi seringkali
dipergunakan dalam artian yang berbeda-beda. Perbedaaan penggunaan
istilah investasi terletak pada cakupan dari makna yang dimaksud.
Komaruddin (1983) memeberikan pengertian investasi dalam 3 arti, yaitu:
a. Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau surat penyertaan lainnya;
b. Suatu tindakan membeli barang-barang modal;
c. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.
Menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing pada
Pasal 1 menyebutkan bahwa: “Pengertian Penanaman Modal di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung
resiko dari penanaman modal tersebut.”
Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa perumusan Pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a. Penanaman secara langsung
Penanaman
modal secara langsung dalam Pasal 1 adalah kesimpulan dari defenisi
direct investment yaitu bahwa penanam modal(investor) diberikan
keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dan perusahaan di
mana modalnya ditanam dalam arti bahwa penanam modal mempunyai
penguasaan adata modal. Jadi, penanaman modal langsung itu artinya
digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia.
b. Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan
Menjalankan
perusahaan menurut Purwosutjipto (1983) yaitu bila dalam melaksanakan
pekerjaannya memperhitungkan laba rugi yang dapat diperkirakan dan
mencatatnya dalm pembukuan.
c. Resiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal
Menurut Ismail Sunny, resiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal dilihat dari penggunaannya adalah:
• Kredit
• PMA
Melihat
pengertian penanaman modal asing pada pasal 1 tersebut, G.
Karatsopoetra dkk (1985) menyebutkan adanya beberapa hal yang menonjol:
a. Undang-undang PMA tidak mengatur perihal kredit atau peminjaman modal melainkan hanya mengatur tentang penanaman modal asing
b. Memberi kemungkinan perusahaan tersebut dijalankan dengan modal asing sepenuhnya.
c. Direct
investment dalam hal ini bukan hanya modal tetapi kekuasaan dan
pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala
sesuatunya diperoleh persetujuannya dari pemerintah Indonesia.
d. Joint venture merupakan kerja sama antar pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional.
e. Joint enterprise merupakan bentuk kerja sama antara perusahaan nasional dengan perusahaan asing.
f.
Berbeda dengan kredit yang resiko penggunaannya ditanggung oleh
peminjamnya, sedangkan penanaman modal asing resiko penggunaannya
menjadi tanggungan penanam.
2.7 Faktor yang mempengaruhi investasi Modal Asing
Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu faktor di dalam negeri dan di luar negeri.
1. Faktor yang mempengaruhi perkembangan investasi di dalam negeri, antar lain adalah:
a. Stabilitas politik dan perekonomian yang sudah menunjukkan kestabilan yang mantap selami ini.
b.
Kebijakan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang
secara terus-menerus telah diambil oleh pemerintah dalam rangka
menggairahkan iklim investasi.
c. Diberikannya fasilitas perpajakan khusus unruk daerah tertentu.
d. Tersedianya sumber daya alam yang berlimpah.
e. Tersedianya sumber daya manusia dengan upah yang kompetitif.
2. Faktor luar negeri yang memperngaruhi perkembangan investasi adalah:
a.
Apresiasi mata uang dari negara-negara yang jumlah investasinya di
Indonesia cukup tinggi, yaitu Jepang, Korea Selatan, Hongkong dan
Taiwan.
b.
Pencabutan GSP (Generalized System od Preferences) terhadap 4 negara
industri baru Asia (Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura).
c. .Meningkatnya biaya produksi di luar negeri, terutama di negara-negara NIC’S.
2.8 Masalah Investasi Modal Asing dan Upaya Pemecahannya
Mengenai
masalah-masalah yang masih sering dikeluhkan oleh para investor dalam
merealisasikan proyek-proyek investasinya terutama adalah:
1. Tidak mudahnya memperoleh dukungan pembiayaan.
2. Sulitnya mendapatkan lahan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan dalam waktu yang cepat.
3. Sarana dan prasarana yang masih memadai, terutama di luar Pulau Jawa.
4. Kurang tenaga kerja yang sudah terampil dan yang siap pakai.
5. Sulitnya mencari mitra usaha yang tangguh/bonafid
6. Lamanya pengurusan perizinan di daerah
Untuk Mengatasi maslah-masalah tersebut berbagai upaya telah dilaksanakan, yaitu:
1. Pemerintah telah mengeluarkan deregulasi di bidang perbankan.
2.
Untuk mengatsi kesulitan perolehan tanah, pemerintah telah mengeluarkan
Keppres Nomor 53/1989 tentang Kawasan Industri, sedang untuk
menanggulangi masalah lahan yang tumpang tindih antar sektor dan antar
proyek, pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 57/1989 tentang
Rencana Tata Ruang.
3.
Pemerintah menwarkan sarana dan prasarana seperti jalan tol, jembatan
tol, kawasan industri, listrik, telekomunikasi, pelayaran, air minum dan
lain-lain kepada sektor swasta.
4.
Kurangnya tenaga kerja oleh karena itu investor diminya ikut berperan
dengan menyisihkan sebagian modal untuk menyelenggarakan diklat.
5.
Untuk mempelancar perizinan di daerah, Menteri Dalam Negeri telah
mengeluarkan berbagai perangkat kebijakan dan melaksanakan Pendidikan
dan Latihan (Diklay) untuk aparat di daerah guna peningkatan pelayanan.
KESIMPULAN
Investasi
itu berhadapan dengan masa mendatang yang penuh ketidakpastian , maka
sebelum melaksanakan investasi perlu dilakukan studi kelayakan guna
menentukan apakah program investasi itu dapat dilaksanakan dengan
menguntungkan.
Studi
kelayakan proyek berguna untuk menghindarkan pemakaian dana di sektor
yang kurang , atau tidak menguntungkan. Serta bertujuan untuk
meminimumkan risiko akan datang, sekaligus memaksimumkan kemaslahatannya
di masa yang akan datang tersebut. Studi kelayakan tersebut diperlukan
oleh investor dan oleh penyedia dana.
SARAN & OPINI
1 .Dampak positif
dari investasi dalam perekonomian Indonesia salah satunya muncul
perusahaan multi nasional yang bisa melakukan investasi di negara
manapun.
2.
dampak negatif yang timbul akibat investasi salah satunya adalah bisa
memunculkan intervensi urusan dalam negeri suatu negara
3.Dampak positif dari PMA adalah memperluas kesempatan kerja
4.Memberikan kesempatan peningkatan kegiatan yang terkait dengan kegiatan perusahaan kecil dan menengah,
5. dampak negatifnya PMA akan meningkatkan perkembangan eksplorasi terhadap SDA .
DAFTAR PUSTAKA
Basalamah, Salim. 1994. Penilaian Kelayakan Rencana Penanaman Modal. Gajah Mada
University Press: Yogyakarta.
Anaroga, Pandji.1995. Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing.Pustaka
Jaya: Semarang.
Nama & NPM : Awika Bahani ,21210236
Silmi Izzati ,26210546
Silmi Izzati ,26210546
Anggi Mustikasari , 20210824
Sari Utami ,26210385
Sari Utami ,26210385