Sabtu, 02 November 2013

Resume Etika Profesi Akuntansi

KELOMPOK 5 :
1. Awika Bahani           (21210236)
2. Imas Masturoh         (23210481)
3. Indri Novitasari        (23210538)
 4. Sari Utami                (26210385)


Resume BAB 1
PRINSIP ETIKA AKUNTANSI DAN TINJAUANNYA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan pada instansi pemerintah. 

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1.   Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.

3.   Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.

4.   Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.  Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.

5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.

BASIC TEORI ETIKA

a.    Etika Teleologi
Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu
b.   Deontologi
Deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku. 
c.    Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
d.   Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.  

EGOISME
Egoisme Etis adalah pandangan yang radikal bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepetingan dirinya sendiri.


Resume BAB 2

Prilaku Etika Bisnis Lingkungan bisnis yang mempunyai prilaku etika, dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar.

A. Lingkungan Bisnis Lingkungan bisnis
Adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – factor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah :
1.   Lingkungan internal Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut.
2.   Lingkungan Eksternal Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau perusahaan. Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam.

B.  Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Diakui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.

C. Etika Bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Macam-macam teori etika bisnis, yaitu:
a.    Utilitarisme (utilitarianism) Utilitarisme berarti suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan jadi tidak boleh dimengerti dengan cara egoistis.
b.   Deontologi Deontologi lebih menekankan pada perbuatan yang tidak dihalalkan karena tujuannya maksudnya kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
c.    Teori Hak Teori Hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teri deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
d.   Teori Keutamaan Dalam teori keutamaan, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Kalau sesuai dengan norma, suatu perbuatan adalah baik, kalau tidak sesuai, perbuatan adalah buruk.


Resume BAB 3
ETIKA GOVERNMENT

1.   Pengertian Etika Government
Etika Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
2.   Masalah-masalah praktis etika bisnis
Banyak sudah terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi atau pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya dalam segi keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya proses produksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Masih saja terjadi persaingan tidak sehat danmonpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan menggunakan teori konspirasidimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut terjadi di beberapa Negara.Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan mendapat sokongan justrudari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan tanah utuk bisnisproperty.
Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan  oleh banyak orang. Penggelapan pajak, penipuan dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber crime), penyalahgunaan kredit, dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab selain masih rendahya penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami distorsi luar biasa.
Control lembaga legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarka terjadi tanpa ada upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah juga melakukan hal yang sama. Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi dan pengacara) juga terlibat dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi.

BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH ETIKA BISNIS
1.   Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis.

2.   Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM yang menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas


Resume BAB 4

A. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. 


Peran akuntan antara lain :
1.   Akuntan Publik (Public Accountants) ; Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2.   Akuntan Intern (Internal Accountant) ; Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
3.   Akuntan Pemerintah (Government Accountants) ; Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.   Akuntan Pendidik ; Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

B.  Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.

C.  Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
• Integritas
• Kerjasama
• Inovasi
• Simplisitas

D. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
.


Resume BAB 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

A. Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a)   Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b)   Hindari menyakiti orang lain.
c)   Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d)  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan     
     prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e)   Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f)    Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual
g)   Menghormati privasi orang lain
h)   Kepercayan

B.  Prinsip-prinsip Etika
1.   prinsip-prinsip Etika berdasarakan AICPA
a.    Tanggung Jawab
b.   Kepentingan Publik
c.    Integritas
d.   Objektivitas & Independensi
e.    Kehati-hatian (due care
f.    Ruang Iingkup dan Sifat Jasa


2.   Prinsip Etika Profesi menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Untuk mencapai tujuan profesi 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

a.    Kredibilitas.
b.   Profesionalisme.
c.    Kualitas Jasa.
d.   Kepercayaan.


Berikut adalah delapan prinsip etika yang telah ditentukan ketetapannya:

1.   Tanggung Jawab Profesi
2.   Kepentingan Publik
3.   Integritas
4.   Objektivitas
5.   Kerahasiaan
6.   Kompetensi dan Kehati hatian Profesional
7.   Perilaku Profesional
8.   Standar Teknis


3.   Pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC menurut Brooks (2007) :
1)   Memahami Struktur Kode Etik
2)   Memahami Kerangka Dasar Kode Etik untuk melakukan penilaian yang bijak
3)   Proses Menjamin Independensi Pikiran (independece in mind) dan Independensi Penampilan (indepencence in appearance)
4)   Pengamanan untuk mengurangi Risiko Situasi Konflik Kepentingan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:


1)   Integritas (2) Objektivitas (3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
(4) Kerahasiaan  (5) Perilaku Profesional



Resume BAB 6
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DAN KRISIS PROFESI AKUNTAN
1.      TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
a.       ATESTASI
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
b.      AUDIT
​ Audit pada umunya dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
(1). Audit Laporan Keuangan  (2). Audit Kesesuaian. (3). Audit Operasional
Pihak yang melakukan audit disebut sebagai auditor. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
(1). Auditor Pemerintah (2). Auditor Intern (3). Auditor Independen atau Akuntan Publik
c.       KOMPILASI DAN REVIEW
​ Review dilakukan melalui prosedur permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai bagi
akuntan, sedangkan untuk kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu.
d.      LAPORAN KEUANGAN PROSPEKTIF
Laporan keuangan prospektif berisi informasi keuangan yang merupakan bagian dari ramalan keuangan maupun proyeksi keuangan.
e.       PENGENDALIAN MUTU
Untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP), organisasi profesi mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu sistem pengendalian mutu.
f.   PERATURAN MENTERI KEUANGAN, UU PASAR MODAL DAN PERATURAN BAPEPAM, PERATURAN BANK INDONESIA
- PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1).
- Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Mod
-Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011
-Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank

2.      KRISIS PROFESI AKUNTAN
(1) Akuntansi Sebagai Bisnis (2)Tanggung Jawab Sebagai Bisnis

3.      KESIMPULAN

Komitmen profesionalisme berpengaruh secara signifikan terhadap ketaatan pelaksanaan etika profesi akuntan publik, dimana semakin tinggi komitmen profesionalisme akan membuat ketaatan pelaksanaan etika profesi akuntan publik semakin tinggi. Demikian pula sebaliknya, semakin rendah komitmen profesionalisme akan membuat ketaatan pelaksanaan etika profesi akuntan publik makin renda
h.



Resume BAB 7

A.    Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:

a.       Perencanaan
b.      Pengevaluasian
c.       Pengendalian
d.       Menjamin pertanggungjawaban sumber
e.       Pelaporan eksternal

B.     Etika Profesional Akuntan Manajemen
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.      Kompetensi
2.      Kerahasiaan (Confidentiality)
3.      Integritas (Integrity)
4.      Objektivitas (Objectifity)

C.     Creative Accounting
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.

Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a.       Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b.      Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)

D.    Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
-Whistle Blowing internal
-Whistle Blowing eksternal

Resume BAB 8

1.      Pengertian Akuntansi Internasional
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
a.       Sistem universal
b.      Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara
c.       Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.

2.      Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu : dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.

Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :

a.       Pendekatan Makroekonomi
b.      Pendekatan Mikroekonomi
c.       Pendekatan Independent
d.      Pendekatan yang Seragam

3.      Faktor-faktor dalam Perkembangan Akuntansi Internasional
Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:

1)      Sumber Pendanaan
2)      Sistem Hukum
3)      Perpajakan
4)      Ikatan Politik dan Ekonomi
5)      Inflasi
6)      Tingkat Perkembangan Ekonomi
7)      Tingkat Pendidikan
8)      Budaya


4.  Profesi Akuntansi Internasional terdiri dari:

1)      Certified Public Accountant
2)      Certified Internal Auditor
3)      Certified General Accountant
4)      Chartered Accountant


5.      Isu Etika dari Dunia Bisnis dan Profesi
Isu-isu general dalam etika bisnis yaitu:

1.      Corporate Social Responsibility
2.      Professional ethics
3.      Ethics of (sales and) marketing
4.      Ethics of human  resource management
5.      Ethics of production
6.      Ethics of intellectual property, knowledge & skills

Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode:
(1)   Situasi Dahulu 
(2)   Masa Peralihan 1960-an
(3)   Etika Bisnis Lahir di AS 1970-an
(4) Etika Bisnis Meluas ke Eropa
(5) Etika Bisnis menjadi Fenomena Global







Kamis, 26 September 2013

Kode Etik Profesi Akuntansi (Kelompok 5)


Nama Anggota kelompok 5 :
1. Awika Bahani
2. Imas Masturoh
3. Indri Novitasari
4. Sari Utami

Kode Etik Profesi Akuntansi

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan  tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

A.    Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a)      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c)      Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)     Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e)      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f)       Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual. Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)      Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

B.     Prinsip-prinsip Etika

1.      Kode Etik AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1)   Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)     Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)    Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)   Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5)     Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)     Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

2.      Prinsip Etika Profesi menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
      Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
      Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

1)      Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)      Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3)      Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4)      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Berikut adalah delapan prinsip etika yang telah ditentukan ketetapannya:
1.      Prinsip pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.      Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

4.      Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
5.      Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1)      Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2)      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.  Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

6.      Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7.      Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

3.      Prinsip dan Kode Etik menurut IFAC ( International Federation of Accountan Committee)
Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Indonesia sendiri melalui organisasi profesi IAI telah mencanangkan tekadnya untuk mengadopsi standar teknis dan kode etik yang ditetapkan IFAC selambat-lambatnya tahun 2012. Untuk lebih memahami kode etik yang ditetapkan oleh IFAC ini, maka Brooks (2007) memberikan pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC sebagai berikut:
1)      Memahami Struktur Kode Etik
2)      Memahami Kerangka Dasar Kode Etik untuk melakukan penilaian yang bijak
3)      Proses Menjamin Independensi Pikiran (independece in mind) dan Independensi Penampilan (indepencence in appearance)
4)      Pengamanan untuk mengurangi Risiko Situasi Konflik Kepentingan.

Kerangka dasar Kode etik IFAC dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)    Ciri yang membedakan profesi akunta (atasan),  yaitu kesadaran bahwa kewajiban akuntan yaitu untuk melayani kepentingan publik.
2)     Harus dipahami bahwa tanggung jawab akuntan tidak secara ekslusif hanya melayani klien (dari sudut pandang akuntan publik), atu hanya melayani atasan (dari sudut pandang akuntan bisnis), melainkan melayani kepentingan publik dalam arti luas. Pengertian “publik” bagi akuntan terdiri dari atas klien, manajemen  (atasan), kreditur, investor, pemerintah, karyawan, masyarakat bisnis, dan keuangan, media masa, para pemerhati bisnis dan ekonomi, para aktivis, dan sebagainya.
3)    Tujuan (objective) dari profesi akuntan adalah memenuhi harapan profesionalisme, kinerja, dan kepentingan publik.
4) Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa tertinggi, dan kerahasiaan.
5)    Keseluruhan hal tersebut hanya dapat dicapai bila profesi akuntan dilandasi oleh prinsip-prinsip parilaku fundamental, yang terdiri atas: integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
6) Namun, prinsip-prinsip fundamental pada butir (5) hanya dapat diterapkan jika akuntan mempunyai sikap independen, baik independen dalam pikiran (independence in mind) maupun independen dalam penampilan (independence in appearance).

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1)      Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)      Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)      Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik.
4)      Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)      Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

C.    Interpretasi Etika
            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
            Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
            Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUMBER : 

http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publikhttp://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html