Jumat, 23 Maret 2012

HUKUM PERIKATAN INDONESIA

PERIKATAN adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan  :

     1.  Hubungan hukum
     2.  Harta Kekayaan
     3.  Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
     4.  Prestasi
Pengaturan hukum perikatan :

1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
2. Buku III KUH Perdata bersifat :
· Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
· Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
·  Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.

  1. Unsur-unsur dalam perikatan :
    • Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
    • Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
    • Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
    • Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
                              c. Tidak berbuat sesuatu.

Contoh Hukum Perikatan Antara Pemilik Perusahaan Dan Buruh Kerja :
Seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :

Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini        kaitannya dengan hakim)

- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

KELEBIHAN dan KEKURANGAN :

Kelebihan     :  - Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
                          -  Perjanjian dengan cara baik-baik

Kekurangan : Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke pengadilan.

Dasar Hukum Perikatan

 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Azas-Azas Hukum Perikatan


Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
-          Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
-          Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1.      Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.   Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.   Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.   Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
 
WANPRESTASI DAN AKIBATNYA


Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
a.    Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b.    Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor
c.    Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
3. Peralihan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.

sumber : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/wanprestasi-dan-akibatnya/

HUKUM PERDATA DI INDONESIA


A. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam lingkungan sosial (masyarakat). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku  yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

B. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

II. Hukum kekeluargaan
Hukum yang mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III. Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan materi, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum warisan
Mengatur tentang kekayaan seseorang apabila ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan orang seseorang.

SEJARAH HUKUM PERDATA

1. HUKUM PERDATA BELANDA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA

1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :
q meliputi bidang hukum tertentu
q tersusun secara sistematis
q memuat materi yang lengkap
q penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.
2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
q kitab undang – undang tersusun atas buku – buku
q tiap buku tersusun atas bab – bab
q tiap bab tersusun atas bagian – bagian
q tiap bagian tersusun atas pasal – pasal
q tiap pasal tersusun atas ayat – ayat
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai benda
III. kelompok nateri mengenai perikatan
IV. kelompok materi mengenai pembuktian
Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai keluarga
III. kelompok materi mengenai harta kekayaan
IV. kelompok materi mengenai pewarisan
Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I. Buku I mengenai Orang
II. Buku II mengenai Benda
III. Buku II mengenai Perikatan
IV. Buku IV mengenai Pembuktian
SISTEMATIKA KUHPdt.
Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).
III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).

BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan . Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang , perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat & prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;
b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;
c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.
d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli
Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.
b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng
c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.
Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang . Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena :
a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;
b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa
c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak
Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban
2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu :
1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :
q perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;
q perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator.
2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan.
Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.
3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara.
4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu [1] tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh [2] tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban [3] terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.



sumber :
http://bangbenzz.blogspot.com/2010/05/hukum-perdata-di-indonesia.html
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html
www.google.com

Aspek hukum asuransi dan perbankan




  1. Aspek Hukum Asuransi

Dewasa ini asuransi telah berkembang dengan pesat. Berbagai ragam jenis asuransi ditawarkan kepada masyarakat, dan ini memberikan arti bahwa masyarakat cenderung memiliki rasa percaya yang cukup tinggi terhadap perusahaan asuransi dan ini dapat pula menjadi bukti bahwa masyarakat menyadari arti pentingnya asuransi di dalam mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992,pengertian asuransi atau pertanggungan adalah : perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Perjanjian asuransi akan dituangkan di dalam surat perjanjian yang dikenal dengan sebutan polis. Jenis-jenis asuransi dilihat dari segi fungsinya ada 1) asuransi kerugian 2)asuransi jiwa, 3) Reasuransi. Dan dilihat dari segi kepemilikannya ada 1) asuransi milik pemerintah ,2) asuransi milik swasta nasional, 3) asuransi milik perusahaan asing ,4)asuransi campuran.

Contoh Kasus dalam aspek asuransi 
PT Delimuda banding kasus klaim asuransi kapal tongkang

 JAKARTA: PT Delimuda Nusantara mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.”Sudah, kita sudah menyatakan banding [atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat],” ujar Evalina, salah satu kuasa hukum PT Delimuda Nusantara, dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin. Evalina menyebutkan upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya berkeberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1=Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara. Salah satu poin keberatan pihaknya, kata Evalina, adalah nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo hanya US$428.570. Sebelumnya, PT Delimuda Nusantara menggugat PT Asuransi Purna Artanugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menuding perusahaan asuransi itu enggan membayar klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan. Dalam gugatannya, PT Delimuda menuntut PT Aspan untuk membayar ganti rugi imateriel Rp17,42 miliar dan imateriel Rp10 miliar. Selain menggugat PT Aspan, PT Delimuda juga menyertakan PT Radita Hutama Internusa–penilai independen–sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.Akan tetapi, dalam putusan yang dibacakan pada 18 Februari 2009, majelis hakim telah memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1= Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara. Pasalnya, majelis hakim menyatakan PT Asuransi Purna melakukan perbuatan melawan hukum, terkait dengan perkara gugatan pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan. Di lain pihak, kuasa hukum PT Asuransi Purna, Parinsan Siringoringo, juga mengklaim pihaknya telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. “Hari ini [kemarin] saya menyatakan banding,” ucapnya. Akan tetapi, dia menghormati hak PT Delimuda Nusantara jika perusahaan itu mengajukan upaya hukum banding pula. Parinsan menyebutkan pihaknya mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, dia menilai majelis hakim tidak melihat kerugian yang ditanggung tertanggung sebenarnya. “Dalam perjanjian polis asuransi, kita kan cover kapal bekas. Tetapi mereka [PT Delimuda Nusantara] menuntut kita membayar klaim untuk membeli kapal yang baru,” tuturnya. Hubungan hukum antara kedua pihak berawal ketika tergugat menerbitkan perjanjian asuransi Marine Hull Policy No. 00.61.B.0001.10.03 dengan tertanggung PT Delimuda, pada 2 Oktober 2003. Perjanjian asuransi antara kedua pihak tersebut dilaksanakan kurun waktu 9 Oktober 2003 hingga 8 Oktober 2004, dengan objek pertanggungan berupa kapal tongkang Royal Palma 8. Pada 26 Oktober 2003, kapal tongkang Royal Palma 8 yang ditarik dengan kapal tunda Royal Palma 1 berangkat dari Rengat menuju Tanjung Priok dengan membawa 2.746.710 kg minyak sawit mentah. Dalam perjalanan, kapal tersebut dibajak sekawanan perompak bersenjata. Perompakan terjadi di perairan Tanjung Jabung, Riau. Perompak berhasil membawa kapal tongkang beserta seluruh muatannya. Setelah kejadian tersebut, nakhoda kapal sempat melaporkan perompakan itu pada Kelompok Tugas Keamanan di Laut IV.1 TPI. Pencarian terhadap kapal tongkang pun dilakukan pihak yang berwajib. Akan tetapi, usaha itu tidak membuahkan hasil. Berdasarkan perjanjian polis asuransi setelah adanya laporan, tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen guna melakukan investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta penggugat.

Komentar :
Pada kasus tersebut, sebaiknya kita lebih bijak dalam menanganinya dengan melihat keseluruhan masalah dan faktor – faktor penyebab. Dalam hal ini yang menjadi poin penting yaitu masalah ganti rugi asuransi. Hal ini cukup menyulitkan karena pihak – pihak yang terkait memiliki keterangan menurut versi masing – masing. Banyaknya perbedaan pandangan, sehingga kasus ini cukup sulit dipecahkan apalagi ini menyangkut uang dalam jumlah yang banyak. Dibutuhkan kesabaran dan ketelitian penegak hukum untuk menyelesaikan masalah supaya semua pihak terkait mendapatkan haknya. Dalam kasus PT Delimuda, PT ini menuding PT Aspan tidak bertanggung jawab atas hilangnya kapal tongkang tersebut. Hal ini disebabkan karena PT Aspan hanya membayar Rp 3,942 Milyar yang seharusnya PT Delimuda menuntun Rp. 17,42 Milyar. Pembayaran tersebut menurut PT Aspan sesuai dengan kerugian yang mereka alami. Kapal Tongkang yang hilang tersebut hanya kapal bekas dan PT Aspan hanya mengcover saja, sedangkan PT Delimuda menginginkan ganti rugi kapal yang baru. Sebaiknya diperlukan adalah tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen guna melakukan investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta penggugat.

  1. Aspek Hukum Perbankan
Kata bank berasal dari bahasa italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan laba dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Belanda seperti Bank De Javasce NV, De Post Poar Bank,dll. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah dan juga BPR Syari’ah.
Pengertian Bank sesungguhnya telah ditetapkan secara formal seperti disebutkan di dalam peraturan perbankan yaiti Undang-Undang Nomor 10 tahun 199 tentang perbankan , pengertian Bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian perbankan adalah :segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan pengertian hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank.
Contoh Kasus dalam aspek perbankan
Kasus Bank Century 

Kasus Bank Century menjadi salah satu berita yang paling banyak menyita perhatian masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir, selain pemberitaan terkait pemilihan umum (pemilu), kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mafia hukum. Kasus yang berawal dari keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir lebih dari setahun. Namun hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda bahwa kasus ini akan segera tuntas. Kasus Bank Century ini dimulai pada sekitar bulan Oktober tahun 2008 lalu. Diawali dengan jatuh temponya sekitar US$ 56 juta surat-surat berharga milik Bank Century dan akhirnya gagal bayar. Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas. Akhir Oktober 2008 itu, CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53%. Kesulitan likuiditas tersebut berlanjut pada gagalnya atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oleh Bank Century.BI lalu mengadakan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang sedang berada di Amerika Serikat melalui
Pada 20 November 2008, BI mengirimkan surat kepada Menkeu, yang berisikan pemberitahuan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan memerlukan penanganan lebih lanjut. BI kemudian mengusulkan dilakukannya langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Malam harinya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS mengadakan pertemuan membahas permasalahan Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI mengumumkan CAR Bank Century mengalami minus hingga 3,52 persen. Maka diputuskanlah untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen dengan menambah kebutuhan modal sebesar Rp. 632 miliar. Dari rapat itu juga akhirnya Bank Century diserahkan kepada LPS. Setelahnya, keluar keputusan untuk mencekal Robert Tantular, seorang pemegang saham Bank Century serta ketujuh pengurus lainnya, yaitu Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), dan Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan). Pada 23 November 2008, LPS memutuskan untuk memberikan dana untuk memenuhi tingkat kesehatan Bank Century pada awal Desember. Awal Desember itulah, ribuan investor Antaboga mulai mengajukan tuntutan terhadap penggelapan dana investasi senilai Rp. 1,38 T yang ditengarai mengalir kepada Robert Tantular. Di akhir tahun 2008, Bank Century dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp. 7,8 T selama tahun 2008. Februari 2009, LPS kembali memberikan bantuan dana sebesar Rp. 1,5 T. Akhirnya pada Mei 2009 Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI. Pada bulan Juli 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Namun pada bulan yang sama, LPS masih memberikan suntikan dana Rp. 630 Miliar. Agustus 2009, DPR memanggil Menkeu, BI, dan LPS untuk meminta penjelasan perihal pembengkakan suntikan modal hingga Rp. 6,7 T, padahal Namun, hingga kini, kasusnya belum juga tuntas. Poin penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century tersebut adalah mengapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, namun pemerintah saat itu tetap saja mengucurkan aliran dana segar ke Bank Century.
Hal inilah yang akhirnya menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan dirinya sebagai tim sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak angket kasus Bank Century ini.
1Tim sembilan ini terdiri dari Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Muzani dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andi Rahmat dan Mukhamad Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lili Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chandra Tirta Wijaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kurdi Mukhtar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Bambang Soesatyo dari Partai Golongan Karya (Golkar), serta Akbar Faisal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyatakan bahwa kasus Bank Century ini harus dibuka selebar-lebarnya hingga terang benderang. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR menjadi salah satu acuan kerja pansus. Dalam laporannya tersebut, BPK menemukan adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal. Hal tersebut dibiarkan begitu saja oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas bank, dengan alasan bahwa pemegang saham telah berkomitmen menjual SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian. Namun, komitmen skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali Bank Century. Selama masa kerja pansus selama beberapa bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus Bank Century ini. Mulai dari manajemen Bank Century, KKSK, Menteri Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya, LPS, BPK, PPATK, pemilik saham, dan nasabah Bank Century, serta pihak-pihak lain yang terkait, termasuk Jusuf Kalla, Wakil Setelah masa kerja pansus berakhir, kasus ini belum juga menunjukkan ujungnya. Pansus terkesan hanya menjadi arena drama politik.
Silang pendapat bermunculan. Perdebatan memanas tentang apakah keputusan pemberian PMS tersebut tepat atau tidak, mengapa sampai terjadi,bahkan, sampai muncul dugaan dari beberapa pihak bahwa ada sebagian dana dari Rp. 6,7 T yang mengalir kepada partai dan caprescawapres . Kasus ini masuh memanas sampai sekarang.
Baik kebijakan maupun pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century ini semuanya adalah salah. Rapat paripurna DPR RI ini diwarnai juga dengan aksi demonstrasi oleh berbagai elemen massa yang ingin mengawal rapat paripurna agar menghasilkan keputusan yang sesuai dengan apa yang diharapkan rakyat. Demonstrasi berlangsung serentak di depan gedung DPR serta di berbagai kota lain seperti Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan lainnya.
Satu hari pasca paripurna, Presiden SBY berpidato di Istana menanggapi hasil paripurna DPR. Dalam pidatonya, SBY kembali menegaskan pembelaannya terhadap kebijakan dan kepada Boediono dan Sri Mulyani. SBY menyebut bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan bahkan mengatakan bahwa Boediono dan Sri Mulyani adalah pihak yang berjasa menyelamatkan perekonomian Indonesia. Pidato SBY tersebut seakan menafikan hasil Rapat Paripurna DPR RI. Satu babak drama kasus Bank Century telah selesai. Namun, bukan berarti selesai begitu saja. Apa yang diputuskan oleh rapat paripurna DPR tentu membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu.
Perkembangan kasus Bank Century ini dari waktu ke waktu tidak terlepas dari peranan media yang selalu memberikan pantauan dan laporan perkembangan kasus tersebut. Terlebih, rapat pansus seringkali dilaksanakan secara terbuka. Melalui media juga, masyarakat akhirnya mengetahui seluk beluk kasus ini, yang sebelumnya tidak terungkap ke publik. Dalam memberitakan kasus ini, setiap media memiliki ciri khas dan perbedaan masing-masing. Secara tidak langsung, dapat dikatakan, tiap media.
Bank Century ini ada permasalahan besar yang ditutupi, yang berujung pada dugaan adanya indikasi keterlibatan pihak Istana (SBYBoediono).
Contoh pemberitaan di harian Media Indonesia
...Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Ia mengatakan dalam kasus itu terjadi malapraktik perbankan.

Langkah Penyelesaian
Agar energi bangsa ini tidak keburu habis tersedot, maka kasus Bank Century harus segera dituntaskan. Maksudnya “dituntaskan” dalam hal ini adalah diselesaikan secara hukum.Untuk itu, saya ingin mengusulkan beberapa langkah yang perlu diambil oleh pihak berwenang, dan termasuk kita semua.
Langkah-1: Lupakan Pansus Bank Century. DPR pasti akan terus menekan KPK untuk ‘menindaklanjuti’ rekomendasinya, tetapi KPK tidak perlu merasa tertekan karenanya. DPR sendiri sudah menyatakan bahwa proses politik selesai, dan sekarang masuk ke ranah hukumJadi ya santai saja, dalam arti fokus ke upaya mencari fakta-fakta hukum.Kalau dengan hanya berpegang pada fakta hukum itu DPR menjadi tidak puas, dan kemudian melakukan langkah-langkah yang merugikan KPK secara kelembagaan, percayalah bahwa rakyat tidak akan membiarkannya.
Langkah-2:Kembali ke Pokok Masalah.Kita jangan lupa, bahwa ada dua aspek persoalan terkait Bank century .Pertama, dugaan kejahatan perbankan (oleh pemilik lama BC), dan itu sudah dan sedang ditangani, jadi jangan dipersoalkan lagi.Kedua, ini sebenarnya yang jadi ramai, adanya dugaan aliran dana talangan (bail out) dari BC ke parpol dan/atau orang parpol.KPK harus mulai dari sini, yaitu melihat dan membuktikan bahwa memang ada yang tidak benar dalam aliran dana talangan Bank Century seperti yang dituduhkan dulu.Kalau tidak ada, selesai, dalam arti hanya ada aspek kejahatan perbankan, dan itu bukan kewenangan KPK.Kalau benar bahwa ada aliran dana yang tidak benar, baru KPK menyelidiki, apakah ada indikasi hal itu terjadi ‘by design’, artinya disengaja oleh para pengambil keputusan bail out Bank century. Kalau indikasi itu ada, seret para pengambil keputusan itu dan pihak terkait lainnya ke pengadilan tipikor.Kalau tidak ada indikasi, ya hentikan proses hukumnya.
Langkah-3: Jangan Terjebak pada Perdebatan Akademis tentang Bail Out.Kalau yang dipersoalkan adalah apakah keputusan bail out BC itu benar atau salah, percayalah, bahwa kita tidak akan pernah sampai pada sebuah kesimpulan yang solid. Selalu akan kita temui argumentasi akademis yang membela atau menyalahkan bail out. Dan itu tidak ada hubungannya dengan jumlah ‘ekonom’ yang kita mintai pendapat, hasilnya akan sama: ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Itu mirip dengan perdebatan tiada henti tentang ‘mekanisme pasar’ vs ‘intervensi pemerintah’.
Langkah-4: Pak Boediono,Bu Sri Mulyani, Anggota DPR, Jangan Merasa Bener Sendiri. Anggota DPR perlu agak rendah hati, dengan terlalu cepat membuat kesimpulan bahwa seseorang bersalah (secara hukum) sebelum proses hukum selesai.Pak Boed dan Bu Ani juga, jangan membuat pernyataan yang kesannya ‘tidak mau tahu’ terhadap kemungkinan penyelewengan yang muncul akibat keputusan yang Bapak/Ibu buat dengan menyatakan bahwa “mereka itu kan ‘free rider’ yang selalu ada dalam setiap kebijakan”. Free rider sih free rider, tetapi jangan naif, bahwa memang ada beberapa kebijakan yang kelihatannya sengaja dibuat untuk menciptakan ‘free rider’ tertentu yang punya lobby kuat. Mestinya Bapak/ibu bersikap kritis terhadap keputusan sendiri, termasuk tidak menutup-nutupi kemungkinan adanya kesengajaan pihak tertentu untuk memberikan informasi yang salah. Dan kalau ternyata memang ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari keputusan Bapak/Ibu, karena dana yang digunakan adalah uang negara meskipun Bapak/Ibu mungkin tidak terlibat langsung, sebaiknya Bapak/Ibu minta maaf kepada publik.

Langkah-5: Pak SBY, Bicaralah. Kalau langkah-langkah diatas disepakati, sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan, SBY mestinya menjelaskan kepada rakyat tentang proses yang sedang dan akan berjalan. Jadi rakyat akan tahu pada titik mana kasus Bank Century itu akan berujung, bukan dari sisi waktu, tapi dari sisi substansi permasalahannya.
Langkah-6: Kita Semua, Mari Tidak Terjebak Agenda Para Politisi.Empat tahun lagi (2014) aakan ada pemilu. SBY sudah tidak mungkin maju lagi.Implikasinya, pertarungan dianggap akan lebih ’seimbang’, karena berkurangnya ‘faktor SBY’, khususnya dalam pemilihan presiden. Bagi para politisi, penting bagi mereka untuk terus-menerus ‘menampakkan diri’ pada calon pemilih. Berbagai cara ditempuh, dari yang elegan sampai yang ‘norak’.Tapi bagi kita, atau sebagian besar di antara kita, yang bukan politisi, kita tidak punya kepentingan itu, jadi ya tidak perlu terbawa oleh ‘alunan musik’ para politisi itu..
Pada intinya, kunci penuntasan masalah Bank Century adalah menyederhanakan masalah agar tetap fokus pada pokok persoalan, dan melokalisir masalah agar tidak merembet ke hal-hal lain yang cuma bikin ‘ramai’ tapi tidak membantu menyelesaikan.Kesemuanya dilakukan, sekali lagi, agar kehidupan kita sebagai bangsa tidak terus-menerus ‘terdominasi’ oleh hiruk-pikuk persoalan politik, khususnya Bank Century. Supaya kita bisa mencurahkan perhatian dan energi kita pada hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya, bahkan dalam banyak kasus: lebih penting.
Karena ini bukan permainan catur, yang kalau sudah tiga kali langkah bolak-balik, diputuskan remisi dan permainan selesai…
Sumber :
http://tehfira.blogspot.com/2010/03/makalah-kasus-bank-century.html
2009, 25 November. Kasus Century bukan Karena Krisis, Murni Kriminal. Pikiran rakyat [Surat Kabar], halaman 22.

 

Senin, 12 Maret 2012

Subyek dan Obyek Hukum


A.    Pengertian Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek hukum sebagaimana disampaikan oleh Abdul R Saliman adalah sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain :
a.       Manusia atau orang pribadi
b.      Badan hukum
Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap minderjareg atau belum dewasa adalah usia 21tahun sesuai dengan Pasal 330 KUHP perdatam sebelum usia tersebut yang bersangkutan dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya,
Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun maka dianggap telah dewasa.
Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang badan hukum tersebut. Misalnya suatu perseroan Terbatas dianggap mampu melakukan perbuatan hukum apabila akte pendirian perusahaannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan oramg sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi Subyek hukum berdasarkan teori organ karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan befungsi sebagaimana mestinya.
Namun, secara khusus badan hukum memiliki perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip dapat dibedakan dengan orang sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara lain:
a.       Jika orang memiliki perasaan dan agama, maka badan hukum tidak.
b.      Jika orang memiliki domisili dan kebangsaan maka badan hukum juga memiliki hal yang sama.


Selain itu apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi :
a.       Badan hukum publik , yaitu badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas  dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum Pegadaian.
b.      Badan Hukum privat yaitu badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu. Badan hukum jenis ini misalnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dalam berbagai aktivitas bisnis.

B.     Obyek Hukum
Yang menjadi Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-I oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi
a.       Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b.      Benda berwujud dan benda tidak berwujud
c.       Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
d.      Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
e.       Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Sumber
Akbar, Arus.2010.Aspek hukum dalam ekonomi bisnis