Rabu, 28 September 2011

Saling Kait Antara Watak dan Prestasi , Benarkah ?


            Antara watak dan profesi ada semacam arus timbale balik. Ada saling kait-mengait dan mempengaruhi satu sama lain. Watak atau karakter tertentu mungkin cocol menggeluti profesi tertentu. Oleh karena itu, ada baiknya seseorang memahami diri sendiri agar dapat memilih pekejaan pas.
            Kalau kita rajin mengamat, kita akan menemukan memang karakter tertentu sangat berperan dalam menggeluti pekerjaan tertentu. Ketika masih remaja, di Bogor , Riyani Djangkaru, pernah mencoba-coba jadi figuran sinetron. Kemudian sekarang ia dikenal sebagai presenter acara Jejak Petualang di Tv 7. Riyani yang memiliki jiwa pemberani, tidak takut mencoba dan tidak mengenal jijik itu justru menemukan tempat yang pas dalam acara alam tersebut.
            Masih banyak contoh lain. Kalangan ilmu psikologi pun membenarkan hukum saling kait antara kait antara karakter dan pekerjaan. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan melakukan psikotes ketika merekrut karyawan. Maksudnya, untuk mendapatkan karyawan yang cocok dengan pekerjaan yang tersedia.
            Setiap profesi atau pekerjaan itu punya karakter atau tuntutan tersendiri. Ada pekerjaan yang membutuhkan ketelitian ekstra. Ada pula yang sangat membutuhkan kerjasama. Setiap perusahaan mungkin punya tuntutan tersendiri. Sama-sama profesi wartawan , tapi perusahaan yang satu mengutamakan kejujuran, sementara yang satu mementingkan ketahanan kerja keras.
Aneka Ragam Watak
            Memang , sukses tidaknya seseorang menjalani profesi tidak hanya ditentukan cocok tidaknya watak dan karakter pekerjaan. Masih banyak faktor lain , seperti kecerdasan , ketekunan,dukungan suasana kerja dan sebagainya. Namun, kecocokan kepribadian pekerja dengan tuntutan pekerjaan diharapkan akan menguntungkan kedua pihak.
            Karena itu, banyak manfaatnya kita memahami selk beluk watak manusia. Watak dalam kamus disebut sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku. Sementara menurut ilmu psikologi , watak adalah keadaan atau konstitusi yang tampak dalam perbuatan-perbuatan seseorang. Jadi, watak itu menyangkut’’luar dalam ‘’. Menyangkut batin dan tindakan. Berwatak praktis, berarti berpikir dan bertindak praktis.
            Dalam ilmu psikologi , seluk-beluk tentang watak itu menjadi sub ilmu tersendiri. Namanya karakteriologi. Beberapa tokoh psikologi dalam perkembangan sub ilmu ini, antara lain : Plato, Heymans, Kunkel , C.G Yung, Spranger  dll.
            Dr. Kunkel misalnya berkesimpulan kejiwaan atau watak manusia dapat dibagi menjadi dua berdasarkan sikapnya terhadap manusia-manusia lain.Yaitu, yang sachlichkeit dan Ichaftigkeit . Ichaftigkeit adalah watak orang yang suka mengabdi ke ‘aku’an atau memikirkan dirinya sendiri. Sedangkan sachlichkeit adalah watak orang yang suka mengabdi pada masyarakat , orang banyak atau lingkungan.
            C.G Yung , ahli pengobatan jiwa dari swiss iini membagi watak manusia berdasarkan orientasinya., yaitu yang geextroverted dan yang geintroverted. Geextroverted adalah watak atau kejiwaan yang perbuatan-perbuatannya dipengaruhi dunia luar. Sedangkan yang geintroverted adalah watak yang mengandalkan atau berorientasi pada pendirian diri sendiri.
            Spranger  adalah ahli psikologi dari Jerman , misalnya membagi watak manusia berdasarkan nilai-nilai kebudayaan. Menurut Spranger , manusia ada 6 tipe. Pertama manusia ekonomi  yaitu manusia yang kejiwaannya lebih banyak dipengaruhi nilai-nilai ekonomi. Kedua, manusia keindahan , yaitu manusia yang lebih menggandrungi keindahan atau kesenian. Ketiga ,  Manusia saleh ,yaitu orang-orang yang mengutamakan keselamatan dan kebahagiaan rohani. Keempat, manusia teori yaitu mereka yang suka bekerja dan menggandrungi ilmu pengetahuan. Kelima, tipe manusia kekuasaan yaitu orang-orang yang menyukai kekuasaan dan segala hal yang berkaitan dengan itu, seperti ilmu politik. Yang terakhir, tipe manusia sosial yaitu mereka yang suka mengabdikan diri terhadap kepentingan sesama manusia.

Memanfaatkan Watak
Pembentukan watak manusia dipengaruhi pembawaan (dari dalam) dan lingkungan yang membesarkan (pengaruh luar). Karena itu, dari masa kanak-kanak bentuk watak itu sudah terbentuk, namun bentuk selanjutnya tergantung proses pendewasaan dari sosialisasi dalam lingkungan . Oleh sebab itu watak manusia jadi sangat beragam.
Dengan mengenali watak , kamu bisa memilih profesi atau pekerjaan yang lebih pas dengan kepribadian kita. Contohnya saja , jika kamu orang yang senang bergaul , tidak betah duduk di belakang meja , tidak pemalu ,punya rasa ingin tahu yang besar, senang bepergian , nah boleh pilih wartawan. Kalau kamu berpenampilan dan punya ekspresi yang menarik kamu boleh mencoba menjadi MC atau presenter tv.
Seperti yang sudah dijelaskan tadi , watak bukan satu-satunya faktor yang menentukan sukses tidaknya seseorang. Banyak juga orang yang sukses dalam pekerjaan yang tidak seirama dengan jiwanya, contohnya direktur bank dan pilot pesawat tempur yang senang dengan fotografi sejak muda , mereka tidak jadi fotografer , tetapi menjadikannya sebagai hobi. Hidup mereka menjadi lebih bervariasi.
Memang enak kalau bekerja di bidang yang sesuai dengan tuntutan jiwa kita, tetapi kalau tidak memungkinkan , tidak perlu kecewa atau frustasi. Berjiwa seni , senang seni , tidak selalu harus jadi seniman . Banyak medan sukses yang lain.

Sumber : Nestor. 2007. Pede Selangit. Gagas Media: Tangerang

Organisasi dan Pengelolaan Koperasi Sekolah

            1.      Pengertian Koperasi Sekolah 
Pada Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 tercantum dasar Demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perekenomian yang sesuai dengan itu adalah koperasiAdapun tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.Tujuan pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi tertanam dan berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan koperasi perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar , sekolah tinggi maupun perguruan tinggi.Untuk mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah ,dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi dan koperasi No. 638/SKPTS/1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mdan Menteri Dalam Negeri No.SKB 125/M/KP/ TS/X/1984, No, 0447a dan No.71 tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah dan sekolah-sekolah /pendidikan  yang setingkat dengan itu , baik negeri atau swasta.
Berdasarkan pengertian koperasi sekolah diatas,  maka koperasi sekolah harus memenuhi hal berikut.
a.  Didirikan di sekolah atas para siswa di sekolah yang bersangkutan
b. Anggotanya terdiri atas para siswa di sekolah yang bersangkutan.
            c. Merupakan tempat berlatih bagi para siswa untuk meningkatkan pengetahuan koperasi
            d. Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi sekolah
            e. Berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasioanal atau di bawah pengawasan
            Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Koperasi melalui kantor wilayahnya masing-
            masing
Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu disatu pihak sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa disekolah dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak. 
           2.      Landasan Koperasi Sekolah 
           A.    Landasan Idiil 
Landasan Idiil Koperasi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. 
          B.     Landasan Struktural 
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan sebagai berikut.
1)      Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat(1) ‘’Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ‘’. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi. Landasan itu merupakan sumber kekuatan hukum yang paling utama.
2)      Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
3)      Surat Keputusan Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Koperasi No.638/SKPTS/MEN/1974 yang pada bagian keempat mencatumkan ‘’Menunjukk dan memberi kuasa Direktur Jenderal Koperasi Untuk memberikan pengakuan kepada koperasi sekolah-sekolah’’ 
3.      Asas dan Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi sekolah dijalankan oleh para siswa yang menjadi anggota koperasi yang modalnya dikumpulkan dari para anggota sendiri. Kegiatan koperasi dijalankan oleh para siswa secara demokratis di bawah bimbingan guru Pembina koperasi
Ada beberapa tujuan koperasi sekolah , antara lain :
1)      Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia tang bertanggung jawab.
2)      Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
3)      Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
4)      Memupuk rasa cinta kepada sekolah
5)      Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
6)      Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
7)      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
Koperasi sekolah dibentuk dengan persiapan matang sehingga di masa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan
      Adapun langkah-langkah untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Guru Pembina koperasi sekolah memanggil beberapa siswa yang dianggap memenuhi syarat untuk diajak bicara tentang tata cara mendirikan koperasi sekolah
2)      Setelah mereka sepakat untuk mendirikan koperasi sekolah, para siswa mempersiapkan perencanaan pembentukannya.
3)      Para siswa menghadap ke kepala sekolah untuk meminta restu/izin serta pengarahan
4)      Para siswa pemprakarsa membuat undangan kepada wakil-wakil kelas,yang terdiri dari minimal 5 orang , dan menentukan  tanggal pertemuan. Pertemuan pembentukan panitia pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh guru Pembina koperasi sekolah.
5)      Panitia menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sementara untuk dibahas dalam rapat pembentukan koperasi.
6)      Panitia pembentukan koperasi menyiapkan undangan dan menyampaikan kepada kepala sekolah , pejabat koperasi setempat, camat setempat, Kakanwil Depdikbud, Komite Sekolah, serta calon anggota koperasi sekolah.
7)      Setelah semua dipersiapkan, maka pada tanggal yang telah ditenyukan dilaksanakanlah rapat pembentukan koperasi sekolah.

4.      Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah
Pada hari yang telah ditentukan , panitia menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh para undangan yang disebutkan atas tadi.
Acara rapat dapat disusun sebagai berikut.
a.       Ketua panitia membuka rapat pembentukan dengan mengutarakan maksud dan tujuan mendirikan koperasi sekolah
b.      Kepala sekolah memberikan sambutan yang bersifat pengarahan serta memberikan restu untuk mendirikan koperasi sekolah.
c.       Pejabat koperasi memberikan sambutan mengenai penjelasan langkah-langkah pendirian koperasi.
d.      Pemilihan pengurus koperasi dan badan pengawas koperasi sekolah harus dilakukan secara demokkratis.
e.       Pejabat koperasi mengambil sumpah pengurus yang terpilih untuk satu periode yang akan datang.
f.       Penyelenggaraan rapat pleno anggota dengan cara sebagai berikut :
1)      Pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah dibuat oleh pamitia pendirian koperasi sekolah
2)      Pengesahan rencana kerja koperasi sekolah
3)      Pengesahan RAPB koperasi sekolah untuk dijadikan APB koperasi sekolah
4)      Pengesahan neraca awal
5)      Sambutan ketua  koperasi sekolah yang terpilih
6)      Penutup, berupa pembacaan doa penutup dan dilanjutkan dengan ramah tamah.

5.      Keanggotaan Koperasi Sekolah
Ada beberapa syarat keanggotaan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
a.       Anggota koperasi sekolah adalah siswa yang kreatif di sekolah tersebut.
b.      Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
c.       Setiap anggota wajib menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
d.      Keanggotaan dapat berakhir apabila siswa mengalami hal-hal berikut.
1)      Meninggal dunia
2)      Menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut
3)      Pindah ke sekolah lain
4)      Melanggar ketentuan-ketentuan yang lebih ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
6.      Kepengurusan Koperasi Sekolah
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah.
Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
a.       Mampu memimpin koperasi sekolah
b.      Beratnggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
c.       Jujur dalam melaksanakan tugas
d.      Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
e.       Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
f.       Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
1)      Mengerti administrasi /akuntansi
2)      Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
3)      Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan   pengelolaan koperasi sekolah.
Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan , badan pengawas dapat juga diangkat dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.

7.      Permodalan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan lembaga ekonomi maka koperasi tersebut memerlukan permodalan untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut.
a.       Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
b.      Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
c.       Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
d.      Modal donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak lain ,dermawan , atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
e.       Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan

8.      Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan
a.       Simpan pinjam
b.      Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
c.       Penjualan alat-alat praktik Laboratorium
d.      Penyelenggaraan kantin sekolah
e.       Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.

9.      Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat anggota merupakan badan tertinggi atau kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan cerminan dari demokrasi dalam koperasi. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat anggota yang berlaku pada koperasi pada umumnya berlaku juga bagi koperasi sekolah. Rapat anggota diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota


Kesimpulan :
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa sekolah dasar, menengah dan sekolah-sekolah atau pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta


Sumber :
Sukardi. 2007. EKONOMI. Graha Multi Grafika: Sukoharjo

Pengelolaan Koperasi

Adakah koperasi di sekolah Anda dahulu? tentu Anda pernah mendengar apa itu koperasi? Koperasi adalah salah satu badan usaha yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi adalah saka guru perekonomian Indonesia.
A.    Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Organisasi dan pengelolaan adalah dua hal yang saling berhubungan , sebab organisasi merupakan wadah untuk mencapai tujuan , sedangkan pengelolaan adalah cara mencapai suatu tujuan.

1.      Organisasi Koperasi
Apakah yang Anda ketahui dengan lintah darat dan sistem ijon? Seorang petani yang sangat membutuhkan uang seringkali menjual hasil tanamannya kepada orang lain dengan harga yang sangat murah karena belum memasuki masa panen. Tetapi sekarang petani lebih berkeinginan menabung dalam bentuk tabungan. Biasanya petani menjual hasil panennya ke koperasi .
      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa ‘’ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

a.      Tujuan Koperasi
Organisasi koperasi bertujuan memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian , koperasi berfungsi dan berperan sebagai berikut :
1)      Membangun Masyarakat dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai sebagau dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4)      Berusaha untuk mewuudkan dan nebgenbangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

b.      Ciri Organisasi Koperasi
Dalam organisasi koperasi ada hal khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi lain dan disebut organisasi koperasi. Adapun cirri-ciri koperasi antara lain sebagai berikut
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas modal.
5)      Kemandirian

c.       Bentuk dan Jenis Koperasi
Di dalam undang-undang dijelaskan juga bahwa koperasi yang berkembang dimasyarakat dapat dilihat dari bentuk dan jenis koperasi yang bersangkutan.
1)      Bentuk
Jika dilihat dari bentuk ,maka koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder (Pasal 15 UU No.25 Tahun 1992)
2)      Jenis
Jika dilihat dari jenisnya, maka dasar untuk menentukan macam koperasi adalah berdasarkan kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Saat ini jenis koperasi yang ada di masyarakat , antara lain sebagai berikut.
1)      Koperasi Simpan Pinjam
2)      Koperasi konsumsi
3)      Koperasi pemasaran
4)      Koperasi unit desa
5)      Koperasi sekolah
6)      Koperasi fungsional , meliputi Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Anggota TNI dan Koperasi Karyawan.
7)      Koperasi Produksi

2.      Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan badan usaha koperasi agak unik jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS karena koperasi ditangani oleh perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota , penguus dan pengawas.
a.      Rapat Anggota
Rapat anggota berperan sebagai penguasa tertinggi dalam koperasi,sebab rapat anggota menetapkan hal-hal berikut :
1)      Anggaran dasar
2)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)      Pemilihan ,pengangkatan,serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
4)      Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
6)      Pembagian sisa hasil usaha.
7)      Penggabungan, peleburan ,pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak diperoleh kesepakatan dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota berhak memiliki satu suara. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) waktunya minimal enam bulan setelah tahun buku lampau.

b.      Pengurus
Pengurus dipilih dari dan anggota koperasi dalam rapat anggota untuk masa jabatan 5 tahun,sehingga mereka merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengelola atau pengurus dapat melakukan hal-hal berikut.
1)  Mengajukan konsep beserta berbagai alternatif rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) bersama pengawas ke rapat anggota (RA). Rapat anggota mempelajari ,menelaah dan mengkaji rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja. Sebagai pemilik koperasi ,rapat anggota berwenang penuh untuk menerima atau menolak.
2)   Dapat mengangkat pengelola asalkan pengangkatan diajukan kepada rapat anggota .Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus,dan pertanggungjawaban kepada rapat anggota merupakan tanggung jawab pengurus.
3)   Menyelengarakan rapat anggota untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi selama satu tahun buku kepada anggota.

c.       Pengawas
Pengawasan adalah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk melakukan satu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada anggota melalui satu rapat anggota.
Adapun wewenang pengawas adalah sebagai berikut.
1)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 
3)     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang sisampaikan dalam rapat anggota kopersi.

Kesimpulan :
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
            Tujuan koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
            Ciri-ciri koperasi antara lain keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara terbuka , SHU dibagikan secara adil, sebanding dengan jasa masing-masing usaha.Selain itu, adanya pemeberian balas jasa yang terbatas pada modal dan kemandirian.
            Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas.


Sumber :
Sukardi. 2007. EKONOMI. Graha Multi Grafika: Sukoharjo